Dukungan Alumni Warnai Sidang Sengketa Guru vs Yayasan Insan Cerdas Indonesia di PN Surabaya

Kawanindonesia.web.id– Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara perselisihan hubungan industrial antara Yusuf Afandi dan Yayasan Insan Cerdas Indonesia pada Selasa (4/8/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sari 1 itu membahas agenda penyampaian dan verifikasi alat bukti surat serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.


Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Gede Putra Astawa dengan didampingi Hakim Anggota Nursalam dan Erfan Jamil memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam perkara pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon tersebut.


Persidangan juga dihadiri puluhan mantan rekan kerja dan alumni yang memberikan dukungan moral kepada Yusuf Afandi selama proses hukum berlangsung.


Dalam persidangan, Yusuf Afandi mengajukan 19 alat bukti surat untuk memperkuat dalil gugatannya.

Bukti tersebut meliputi Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru tetap sejak Februari 2013, jadwal mengajar,

dokumen perubahan status kepegawaian dari guru tetap menjadi guru tidak tetap, hingga berbagai piagam penghargaan yang pernah diterimanya.


Menurut pihak penggugat, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan perjalanan karier Yusuf sebagai tenaga pendidik sekaligus membantah tuduhan bahwa dirinya tidak disiplin dan tidak layak menjadi teladan di lingkungan sekolah.


Sementara itu, Yayasan Insan Cerdas Indonesia selaku tergugat menyerahkan 12 dokumen sebagai alat bukti. Berkas tersebut meliputi akta pendirian yayasan, laporan keuangan internal, bukti transfer pembayaran, serta dokumen perjanjian yang dibuat saat proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja.


Selain pemeriksaan dokumen, majelis hakim juga mendengarkan keterangan tiga saksi yang diajukan penggugat, yakni mantan guru Titik Indramayu, alumni Vano, serta Bella ningtyas Komarasasih yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris PKBM.


Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Titik Indramayu menyatakan Yusuf Afandi mengemban berbagai tanggung jawab selama bekerja di lembaga tersebut.

Selain mengajar fotografi, videografi, tipografi, dan gambar, Yusuf juga dipercaya menjadi Wakil Ketua PKBM sejak 2017 serta menangani berbagai kegiatan sekolah, seperti pameran tahunan, kunjungan industri, hingga kegiatan perkemahan.


Titik juga menyampaikan bahwa Yusuf beberapa kali menerima tugas tambahan di luar bidang utamanya, namun tetap menjalankannya tanpa mengganggu proses pembelajaran peserta didik.


Ia turut menjelaskan bahwa Yusuf dan para siswanya pernah meraih sejumlah prestasi, termasuk penghargaan dalam ajang Bharatika Fest, PNFI, dan lomba cipta logo tingkat nasional.


Ketika mendapat pertanyaan mengenai besaran gaji guru, Titik menjelaskan bahwa para tenaga pendidik tidak pernah saling mengetahui maupun membahas nominal gaji masing-masing.


Saksi lainnya, Bellaningtyas Komarasasih, menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuannya, Yusuf tidak pernah menerima teguran lisan maupun surat peringatan terkait pelanggaran disiplin.


Bella juga menerangkan adanya keterlambatan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurut keterangannya dialami tenaga pendidik dan karyawan.

Ia menyebut kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan perekrutan sejumlah pegawai baru oleh yayasan.


Dalam keterangannya, Bella juga menjelaskan bahwa perubahan status Yusuf dari guru tetap menjadi guru tidak tetap berdampak pada perubahan hak-hak yang diterima sebagai tenaga pendidik.

Menurut kesaksiannya, Yusuf tidak menyetujui perubahan status tersebut.


Sementara itu, alumni bernama Vano menyampaikan bahwa setelah Yusuf tidak lagi mengajar, beberapa mata pelajaran, termasuk videografi, tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya.

Ia juga menggambarkan Yusuf sebagai guru yang aktif mendampingi siswa, termasuk di luar jam pelajaran.


Usai persidangan, Yusuf Afandi menyatakan bersyukur atas dukungan yang diberikan mantan rekan kerja dan para alumni.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan penilaiannya terhadap bukti yang diajukan tergugat, tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya teguran tertulis atau surat peringatan sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.


Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan diajukan oleh pihak tergugat.(Geng)


Berita Terkait