Kawanindonesia.web.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu dua pekan sepanjang Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita 22,76 gram sabu serta dua butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Putrawan, mengatakan keempat tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah Surabaya.
“Seluruh tersangka memiliki peran sebagai pengedar sekaligus perantara narkotika. Dari tiga kasus yang kami ungkap, seluruh barang bukti berhasil kami amankan sebelum beredar lebih luas di masyarakat,” ujar AKP Adik kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juli 2026. Petugas menangkap tersangka berinisial Y.I. (42) di rumahnya di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya.Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat sekitar 3,26 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya.AKP Adik menjelaskan, Y.I. telah menjalankan perannya sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.
Sebelum ditangkap, tersangka mengaku sempat menjual satu paket sabu kepada pembeli lain yang juga berstatus DPO.
Dari aktivitas tersebut, ia dijanjikan keuntungan sekitar Rp100 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual.Pengungkapan kedua dilakukan pada 16 Juli 2026.
Satresnarkoba menangkap dua tersangka, Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24), di kawasan Dukuh Setro, Surabaya.Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 54 paket sabu dengan berat mencapai 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan untuk mengemas narkotika.
Menurut AKP Adik, kedua tersangka memperoleh sabu dari bandar berinisial KLEWENG yang kini berstatus DPO.
Mereka melakukan pembayaran melalui transfer bank, kemudian mengambil barang menggunakan sistem ranjau di kawasan Menur, Surabaya.
Setelah menerima sabu, kedua pelaku membaginya menjadi puluhan paket kecil yang dijual dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Dalam sehari, keduanya mengaku mampu menjual satu hingga lima paket sabu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka telah menjalankan bisnis ini sejak Juli 2025. Mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta setiap kali perputaran penjualan, sekaligus mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Adik.
Satresnarkoba kemudian kembali mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka M.N. (36) di sebuah rumah kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya.Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.M.N.
mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari bandar berinisial J yang kini masuk DPO. Barang haram tersebut diambil melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, dan kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.
AKP Adik menjelaskan, tersangka belum sempat mengedarkan seluruh narkotika tersebut karena lebih dahulu ditangkap polisi.
Namun, berdasarkan pengakuannya, M.N. telah beberapa kali diminta mengambil maupun mengantarkan narkotika dengan imbalan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali menjalankan tugas.
Selain menerima upah, tersangka juga memperoleh sabu dan pil ekstasi secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Aktivitas tersebut telah dijalani selama kurang lebih empat bulan.Dari tiga pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, timbangan digital,
tas selempang, dompet, empat unit telepon seluler, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga terus memburu para bandar yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Wawan)

