Sidang Sengketa PHK Guru PKBM Insan Cerdas di PN Surabaya Diwarnai Dukungan Alumni

Kawanindonesia.web.id – Persidangan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan guru dan pengelola PKBM Insan Cerdas Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/7/2025).

Sejumlah alumni dan mantan guru turut hadir memberikan dukungan moral kepada penggugat dalam perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) tersebut.


Perkara ini memperhadapkan Bellaningtyas Komarasasih dengan Yayasan Insan Cerdas Indonesia cq Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Cerdas Indonesia serta Ketua Yayasan Guntari Hudiwinarti.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Sari 1 PN Surabaya.
Sidang tersebut menjadi persidangan ketiga bagi Bellaningtyas.

Dua persidangan sebelumnya mengalami penundaan karena pihak yayasan belum memenuhi kelengkapan administrasi surat kuasa untuk mengikuti proses persidangan PHI.


Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB akhirnya dimulai sekitar pukul 11.30 WIB setelah tim kuasa hukum tergugat hadir di ruang persidangan.


Majelis hakim yang dipimpin Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, bersama Nursalam, S.H. dan Erfan Jamil, S.H. sebagai Hakim Anggota, memeriksa dan mengadili perkara tersebut.


Majelis hakim dalam persidangan kali ini menerima kelengkapan berkas legalitas dari kuasa hukum tergugat.

Berkas tersebut antara lain surat kuasa dan sejumlah persyaratan administratif lainnya.
Agenda persidangan berlangsung relatif singkat.

Setelah majelis hakim menerima kelengkapan administrasi, perkara akan memasuki tahapan persidangan berikutnya melalui mekanisme e-litigasi atau e-court.


Alumni Berikan Dukungan kepada Mantan Guru
Sejumlah alumni dan mantan guru PKBM Insan Cerdas Indonesia hadir di PN Surabaya untuk memberikan dukungan moral kepada Bellaningtyas.

Kehadiran mereka menjadi perhatian tersendiri dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Sari 1 tersebut.


Salah seorang alumni yang kini menempuh pendidikan di jurusan hukum salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya juga mengikuti jalannya persidangan.

Ia memberikan bingkisan kecil berisi cokelat kepada Bellaningtyas dengan pesan berbahasa Latin, “Fiat justitia ruat caelum”.
Ungkapan tersebut memiliki arti “keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh”.

Pesan itu menggambarkan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan setiap pihak memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.


“Saya tidak menyangka bahwa guru-guru yang saya hormati sedang menghadapi situasi sulit di tengah dedikasinya terhadap murid dan sekolah itu sendiri. Tapi hak dan keadilan harus diperjuangkan sampai kapan pun,” ujar alumni tersebut.


Penggugat Hadapi Tantangan Menghadirkan Saksi
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki sejumlah tahapan melalui sistem e-litigasi atau e-court.

Proses itu mencakup penyampaian jawaban dari tergugat, replik dari penggugat, duplik dari tergugat, hingga pembuktian melalui dokumen dan keterangan saksi.


Bellaningtyas mengaku menghadapi tantangan dalam menghadirkan saksi yang saat ini masih bekerja sebagai pegawai aktif di PKBM Insan Cerdas Indonesia.

Ia menyebut sejumlah pekerja aktif merasa khawatir memberikan kesaksian karena dapat berdampak terhadap pekerjaan mereka.


“Upah dan THR yang tertunggak bukan hanya saya, tapi rekan-rekan lain juga masih tertunggak. Tapi mereka menghindar ketika saya meminta mereka menjadi saksi dan menyampaikan fakta atas apa yang terjadi di PKBM,” ungkap Bellaningtyas.


Ia berharap proses pembuktian dapat berjalan secara terbuka sehingga majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pokok perkara yang mereka sengketakan.


Mantan Guru Soroti Jawaban Pihak Tergugat Selain perkara yang diajukan Bellaningtyas, mantan guru PKBM Insan Cerdas Indonesia, Yusuf Afandi, juga mengajukan gugatan PHI terhadap yayasan yang sama.

Yusuf kemudian memberikan tanggapan mengenai jawaban pihak tergugat dalam perkara yang ia hadapi.


Yusuf menilai pihak tergugat lebih banyak menyampaikan argumentasi yang bersifat personal daripada menguraikan substansi pokok perkara dan bukti hukum.


“Saya dibingkai seakan adalah guru yang tidak kompeten, lalai, sering mangkir dan sering mendapat teguran secara lisan dari PKBM. Kenyataannya, dalam hampir 13 tahun saya mengabdi, tidak pernah sekalipun mendapat teguran dari yayasan.

Bahkan berkali-kali saya membawa murid saya meraih prestasi di berbagai ajang kreativitas,” tegas Yusuf.


Yusuf juga mempersoalkan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menurutnya tidak mengikuti prosedur formal.

Ia menilai para pihak dalam perkara ketenagakerjaan perlu mengedepankan bukti yuridis dalam proses persidangan.


“Bahkan surat jawaban tersebut cenderung emosional dibanding menyajikan bukti hukum. Saya rasa di hadapan Majelis Hakim PHI, argumen moralitas tidak bernilai substansial jika tidak disertai bukti formal,” pungkasnya.


Perkara sengketa PHK antara Bellaningtyas dan PKBM Insan Cerdas Indonesia selanjutnya akan berlanjut sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Para pihak akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan jawaban, tanggapan, serta bukti masing-masing dalam proses persidangan.


Proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa hubungan industrial tersebut.(Geng)

Berita Terkait