Kawanindonesia.web.id – Seorang jurnalis dan aktivis lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengaku mengalami dugaan intimidasi dan teror yang mereka kaitkan dengan aktivitas pemberitaan serta advokasi mengenai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan.
Jurnalis bernama Magrifatullah dan aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution mengungkapkan dugaan intimidasi tersebut.
Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan aktivitas masyarakat dalam menyuarakan persoalan lingkungan.
Magrifatullah menceritakan dugaan intimidasi yang ia alami kepada sejumlah rekan pers di Panyabungan, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, seseorang yang tidak dikenalnya menghubunginya pada Jumat (24/7/2026) dan mengaku mendapat perintah dari seorang pengusaha tambang berinisial “PWG” serta seorang oknum TNI berinisial “B”.
Menurut Magrifatullah, orang tersebut mengajaknya bertemu di salah satu kafe di wilayah Lintas Barat Panyabungan sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, ia memilih tidak memenuhi ajakan tersebut karena merasa curiga terhadap tujuan pertemuan.
Magrifatullah kemudian mengaku menerima pesan dari orang yang sama pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ia menilai pesan tersebut mengandung kalimat bernada ancaman dan berpotensi mengarah pada intimidasi fisik.
Ia menduga tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang selama ini ia lakukan dalam memberitakan berbagai persoalan dugaan PETI di Kotanopan, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Magrifatullah juga mengaku beberapa kali mendapat panggilan telepon dari nomor yang menurutnya biasa digunakan oleh pengusaha tambang berinisial “PWG”.
Namun, ia memilih tidak menerima panggilan tersebut karena menilai tidak ada kepentingan mendesak yang perlu dibicarakan.
Sementara itu, aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution mengaku pernah menerima telepon WhatsApp dari seseorang yang disebutnya bernama “PWG”.
Dalam percakapan tersebut, Ridwandi mengklaim orang itu berbicara dengan nada marah dan mengajaknya bertemu untuk berduel.Ridwandi mengaku tidak sempat merekam percakapan tersebut sehingga tidak memiliki rekaman sebagai bukti.
Meski demikian, ia menilai dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan aktivis dapat mengancam kebebasan pers serta ruang masyarakat sipil dalam menyampaikan kritik.
“Teror yang menghantui aktivitas para aktivis dan jurnalis ini merupakan upaya untuk membungkam demokrasi dan kebebasan pers.
Tindakan intimidasi bertujuan menciptakan rasa takut agar persoalan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI di Kotanopan tidak lagi mendapat perhatian publik,” ujar Ridwandi.
Ridwandi yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) mengatakan,
“pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat dan praktisi hukum tengah mempelajari langkah hukum yang dapat mereka tempuh terkait dugaan intimidasi tersebut.
Mereka juga berencana meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan keselamatan jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas jurnalistik serta kegiatan advokasi lingkungan.
Ridwandi berharap aparat penegak hukum merespons informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut secara serius dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis dan aktivis penting untuk menjaga kebebasan pers, demokrasi, serta ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi persoalan lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam dugaan intimidasi tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan Magrifatullah dan Ridwandi.
Demikian pula pihak lain yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut belum memberikan klarifikasi.
Dugaan intimidasi dan ancaman dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Kontributor Magrifatulloh)

