Kawanindonesia.web id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Polisi menangkap kedua terduga pelaku setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan terhadap seorang warga.
Tim URC Polresta Manokwari bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut pada Senin (27/7/2026).
Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan para terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Petugas menangkap JRW (20) di wilayah Anday dan AP (23) di kawasan Rendani.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Petugas mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., mengapresiasi respons cepat Tim URC dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kehadiran Tim URC bertujuan untuk memastikan setiap laporan segera ditindak dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Ongky.
Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku ke Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kronologi lengkap pengeroyokan yang terjadi di kawasan Taman Ria.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik menyangkakan kedua terduga pelaku dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan.
Kepolisian meminta masyarakat segera melaporkan tindak pidana yang mereka alami atau ketahui melalui layanan Call Center 110 Polri.
Polisi berharap masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan pidana baru.
Polresta Manokwari memastikan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

