DPC LBH No Viral No Justice Kabupaten Bantaeng Resmi Terbentuk, M. Ramli Jadi Ketua

Kawanindonesia.web.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) resmi membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng untuk periode 2026–2030.

DPP LBH NVNJ menunjuk M. Ramli, SH., MH., C.LE sebagai Ketua DPC untuk memimpin organisasi di tingkat kabupaten.DPP LBH NVNJ menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 011/SK/DPP-LBH/NVNJ/VII/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng Periode 2026–2030 pada 24 Juli 2026.

Pembentukan DPC tersebut menjadi langkah DPP LBH NVNJ dalam memperluas jaringan organisasi dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

Organisasi berharap kehadiran DPC Kabupaten Bantaeng dapat memberikan pendampingan hukum, edukasi, konsultasi, serta advokasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kepengurusan tersebut, M. Ramli akan menjalankan tugas bersama Bambang Haryono sebagai Wakil Ketua. Nawir Amiruddin, C.LE., C.P.L.A dipercaya sebagai Sekretaris, Fahruddin Nurdin sebagai Wakil Sekretaris, dan H. Muh.

Arif, C.PLA sebagai Bendahara.DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng juga membentuk sejumlah divisi untuk mendukung pelaksanaan program organisasi.

Andi Fifi Alfira, S.Pd dipercaya memimpin Divisi Sarana, Wandi, C.PLA memimpin Divisi Operasional, dan Achmad Ardiansyah Saputra, C.PLA memimpin Divisi Pendidikan.

Selanjutnya, Jufri, S.H menjabat Ketua Divisi Litigasi, Nurdin memimpin Divisi Nonlitigasi, Rusdianto memimpin Divisi Seni dan Budaya,

serta Umar, C.PLA dipercaya sebagai Ketua Divisi Humas.DPP LBH NVNJ berharap seluruh pengurus menjalankan amanah organisasi secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Para pengurus juga diminta menjalankan tugas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM, mengatakan pembentukan DPC Kabupaten Bantaeng menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan bantuan hukum hingga ke tingkat daerah.

“Kami berharap kepengurusan yang baru ini mampu menjadi wadah pengabdian bagi para pegiat hukum dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

LBH No Viral No Justice harus hadir sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Mursida.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, SH., MH., C.LA, meminta seluruh pengurus menjaga nama baik organisasi dan membangun sinergi dengan berbagai pihak.

Menurut Jufri, DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng harus mampu menjadi pusat pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan humanis.

Pengurus juga perlu membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, serta elemen masyarakat lainnya.

“Keberadaan DPC Kabupaten Bantaeng diharapkan menjadi pusat pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan humanis.

Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” katanya.

Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng akan menjalankan berbagai program pelayanan hukum.

Program tersebut mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pendampingan perkara, mediasi, pendidikan paralegal, serta advokasi kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

DPP LBH No Viral No Justice optimistis DPC Kabupaten Bantaeng dapat memperkuat jaringan organisasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Organisasi juga mendorong pengurus baru untuk berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan edukasi dan pendampingan.

DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng diharapkan dapat menjalankan peran sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum dan memberikan pendampingan kepada pencari keadilan tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

Dengan semangat “No Viral No Justice”, organisasi berkomitmen mendorong masyarakat agar mendapatkan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)

Berita Terkait