Ngaku Anggota Polri, Pria di Surabaya Diproses Hukum atas Dugaan Kekerasan Seksual

Kawanindonesia.web.id – Polrestabes Surabaya memproses seorang pria berinisial M.A. (34) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial N.Y.P. (19), warga Surabaya.

Dalam perkara tersebut, M.A. juga diduga mengaku sebagai anggota Polri untuk mendapatkan kepercayaan korban dan keluarganya.Penyidik Polrestabes Surabaya menangani perkara tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan korban.

Polisi mempersangkakan terlapor dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan terlapor di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, pada Maret 2026.

Setelah perkenalan itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat hingga menjalin hubungan asmara.

“Setelah berkenalan, komunikasi berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp. Sekitar dua minggu kemudian keduanya menjalin hubungan,” ujar AKP Hadi Ismanto, Sabtu (25/7).

Menurut AKP Hadi, terlapor kemudian mendatangi rumah korban pada April 2026 dengan mengenakan seragam dinas kepolisian.

Saat itu, terlapor mengaku bertugas sebagai anggota Polda Jawa Timur.

Pengakuan tersebut membuat korban dan keluarganya mempercayai identitas terlapor.

Dalam kesempatan yang sama, terlapor juga meminta uang sebesar Rp1.100.000 kepada korban dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor.

Karena mempercayai pengakuan terlapor, korban kemudian meminjam uang dari ibunya dan menyerahkan uang tersebut kepada terlapor.

Polisi kemudian mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2026 di rumah korban di kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya.

Berdasarkan laporan korban, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual.

Namun, korban mengaku telah menolak ajakan tersebut.”Korban mengaku telah menolak ajakan tersebut.

Namun berdasarkan keterangannya, terlapor diduga tetap memaksa dan memberikan tekanan secara psikis, termasuk mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tidak menuruti keinginannya,” jelas AKP Hadi.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Mei 2026, terlapor kembali mendatangi rumah korban.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, terlapor diduga kembali memaksa korban melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami pendarahan.

Pada akhir Mei 2026, terlapor juga menghadiri acara kelulusan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian.

Menurut AKP Hadi, tindakan tersebut semakin membuat korban dan keluarganya percaya bahwa terlapor benar-benar merupakan anggota Polri.

Kedok terlapor kemudian terbongkar pada Rabu (24/6/2026). Saat itu, terlapor kembali mendatangi rumah korban.

Kakak korban bersama personel Polsek Benowo kemudian mengamankan terlapor untuk meminta klarifikasi mengenai identitas dan status pekerjaannya.

“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota kepolisian sebagaimana yang selama ini diakuinya,” terang AKP Hadi.

Setelah mengetahui identitas sebenarnya, korban melaporkan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

Korban melaporkan dugaan kekerasan seksual serta dugaan penipuan yang berkaitan dengan pengakuan terlapor sebagai anggota Polri.

Polrestabes Surabaya kini masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam proses hukum tersebut, polisi memproses terlapor atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polrestabes Surabaya memastikan penyidik akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Bagas)

Berita Terkait