Kawanindonesia.web.id– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, tahun anggaran 2019–2020.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan hasil kajian serta investigasi yang dilakukan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.
Menurutnya, tim menemukan sejumlah data yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk pada program bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan pengadaan mebelair.
Heru menjelaskan, dugaan penyimpangan pada program bansos Covid-19 bermula dari hasil penelusuran tim terhadap proses penyaluran bantuan sembako kepada warga yang terdampak pandemi.
Berdasarkan hasil investigasi internal MAKI Jatim, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan realisasi penyaluran di lapangan.
Selain itu, MAKI Jatim juga mengaku menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan mebelair yang menjadi inventaris Pemerintah Desa Jombangdelik. Dugaan tersebut,
menurut Heru, akan menjadi bagian dari materi laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Atas temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, kami telah mengarahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk melengkapi seluruh berkas pelaporan sebelum disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru.
Ia menambahkan, MAKI Jatim juga telah menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum, Achmad Suhairi, SH., MH., untuk segera menyiapkan administrasi pelaporan.
Menurut Heru, pihaknya tidak lagi berencana mengirimkan somasi, melainkan hanya menyampaikan tembusan laporan kepada pihak-pihak terkait setelah laporan resmi didaftarkan ke Kejati Jawa Timur.
MAKI Jatim menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik, baik yang bersumber dari APBDes, APBD kabupaten/kota, maupun APBD Provinsi Jawa Timur.
Heru berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan apabila nantinya telah diterima secara resmi.
Ia juga menyatakan MAKI Jatim siap menyerahkan data dan dokumen yang dimiliki untuk mendukung proses penyelidikan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Jombangdelik maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.
Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari pernyataan MAKI Jatim dan masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.(Red)

