Hampir Setahun Bergulir, Tiga Laporan Dugaan Sajam, Penipuan, dan Fitnah Belum Tuntas Setahun Bergulir, Tiga Laporan Dugaan Sajam, Penipuan, dan Fitnah Belum Tuntas

Kawanindonesia.web.id – Korban pencurian telepon seluler di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan lambannya penanganan tiga laporan hukum yang telah mereka ajukan.

Ketiga laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata tajam, dugaan penipuan, dan dugaan pencemaran nama baik yang hingga kini, menurut pihak pelapor, belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah bergulir hampir satu tahun.


Pihak pelapor mengibaratkan penanganan perkara tersebut seperti “telur ayam kedaluwarsa yang diperam tetapi tak menetas”, karena belum ada kepastian hukum maupun perkembangan yang dinilai signifikan dari proses penyelidikan.


Laporan pertama berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata tajam. Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi saat mereka membantu aparat kepolisian menangkap terduga pelaku pencurian di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan.

Dalam proses penangkapan, salah seorang terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam.
Pelapor menyatakan barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan.

Namun, mereka mengaku hingga kini saksi-saksi belum dipanggil untuk dimintai keterangan dan perkembangan penanganan perkara belum mereka terima. Pelapor juga menyebut laporan tersebut sempat berpindah penanganan dari Polsek Pancur Batu ke Polsek Medan Tuntungan.


Selain itu, pelapor juga mengajukan laporan dugaan penipuan terhadap orang tua terduga pelaku.

Menurut pelapor, mereka diminta menandatangani surat perdamaian dengan janji bahwa laporan yang telah masuk ke Polrestabes Medan akan dicabut.

Pelapor mengaku memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan surat perdamaian sebagai pertimbangan dalam proses persidangan.

Namun, menurut mereka, janji pencabutan laporan tidak pernah direalisasikan.


Atas dasar itu, pelapor melaporkan dugaan penipuan ke Polda Sumatera Utara.

Mereka menyebut perkara tersebut sempat dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan kemudian dikembalikan lagi ke Polda Sumut. Hingga saat ini, menurut pelapor, terlapor belum diperiksa.


Laporan lainnya menyangkut dugaan pencemaran nama baik. Pelapor menyatakan laporan dibuat setelah beredar video di media sosial yang berisi tuduhan bahwa korban melakukan pemerasan.

Menurut pelapor, informasi tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik mereka.
Pelapor mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik itu masuk ke Polrestabes Medan pada Februari 2026.

Selanjutnya, penanganan perkara disebut sempat berpindah ke Polsek Pancur Batu sebelum kembali lagi ke Polrestabes Medan. Hingga kini, menurut pelapor, belum ada perkembangan yang mereka ketahui terkait proses hukum laporan tersebut.


Pihak pelapor juga membandingkan penanganan tiga laporan itu dengan laporan yang diajukan pihak keluarga terduga pelaku terhadap empat orang yang membantu proses penangkapan.

Menurut mereka, laporan tersebut diproses dalam waktu sekitar tiga bulan hingga berujung pada penetapan tersangka.


Pelapor menilai perbedaan kecepatan penanganan tersebut perlu mendapat perhatian agar seluruh laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, pelapor menyebut beredar isu mengenai adanya perlindungan dari oknum tertentu terhadap keluarga terlapor. Namun, hingga kini informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada bukti yang menguatkan dugaan tersebut.


Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian atas seluruh laporan yang telah mereka sampaikan.

Mereka meminta penyidik memeriksa semua pihak secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan belum tuntasnya penanganan ketiga laporan tersebut.

Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini terutama berasal dari keterangan pihak pelapor dan masih menunggu tanggapan serta penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang dilaporkan.(Red)

Berita Terkait