Kawanindonesia.web.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyoroti pentingnya reformasi tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PKS juga mengusulkan penguatan reformasi fiskal serta percepatan digitalisasi pemerintahan agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (14/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, menurut Lilik, capaian tersebut harus menjadi titik awal untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Opini WTP harus menjadi fondasi dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan orientasi hasil dalam pengelolaan APBD,” ujarnya.
Fraksi PKS menilai pertanggungjawaban APBD tidak cukup dipandang sebagai kewajiban administratif tahunan, tetapi harus menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas kebijakan fiskal, kualitas tata kelola pemerintahan, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Fraksi PKS juga memberikan apresiasi atas berbagai langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, memperkuat fungsi Inspektorat dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP),
serta meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset daerah, transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan digitalisasi pelayanan perpajakan.
Di bidang belanja daerah, Fraksi PKS mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, memperkuat pengendalian program, serta mengembangkan sistem evaluasi berbasis digital.
Meski demikian, Fraksi PKS mengingatkan agar seluruh komitmen tersebut diwujudkan melalui program yang memiliki indikator kinerja yang terukur sehingga manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS menegaskan lima agenda prioritas pembangunan daerah, yakni reformasi tata kelola pemerintahan, penguatan ekonomi yang inklusif, peningkatan ketahanan fiskal, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, dan pembangunan sumber daya manusia.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, Fraksi PKS menyampaikan 10 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rekomendasi tersebut mencakup penguatan kemandirian fiskal daerah, peningkatan kualitas belanja berbasis hasil, pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), reformasi tata kelola BUMD, optimalisasi pengelolaan aset daerah, penguatan sistem pengendalian internal, percepatan transformasi digital pemerintahan, pemberdayaan UMKM, koperasi, petani, dan nelayan, percepatan pembangunan sumber daya manusia, serta penguatan ketahanan fiskal yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Menurut Fraksi PKS, implementasi rekomendasi tersebut akan menjadikan APBD tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi daerah, mengurangi angka kemiskinan, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing Jawa Timur.
Pada akhir pandangannya, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi PKS berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin profesional,
transparan, akuntabel, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Bagas)

