Kawanindonesia.web.id – Massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (21/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa HOTMA menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Massa juga menyatakan dukungan terhadap pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Koordinator aksi, Famati Gulo, S.H., M.H., mengatakan HOTMA menilai kontribusi Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jampidsus dan menjalankan tugas dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) perlu menjadi perhatian dalam melihat persoalan yang tengah berjalan.
“Pernyataan Hotman Paris Hutapea ada benarnya yang menyebut tersangka FA sebagai kebanggaan Presiden. Karena pada saat beliau menjabat Jampidsus dan Satgas PKH, berhasil mengungkap kasus korupsi kurang lebih senilai Rp430 triliun,” ujar Famati kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Famati mengatakan HOTMA mendukung pernyataan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan berbagai kontribusi dan prestasi yang pernah diberikan kliennya selama menjalankan tugas.
Menurutnya, HOTMA berharap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan secara objektif dan tetap memperhatikan seluruh fakta serta konteks perkara.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Massa HOTMA juga meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan Hotman Paris dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Famati menyebut pernyataan tersebut telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang disampaikan Hotman Paris dalam membela kliennya. Kami juga berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, HOTMA menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Namun, massa meminta aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan dan memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Famati berharap Kejaksaan Agung dapat menerima dan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan massa HOTMA.
Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengawal proses hukum yang menjadi perhatian publik.
Pantauan di lokasi, massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., bersama perwakilan Kejati Sumut, Maria Magdalena Sembiring.
Setelah menyampaikan orasi, massa HOTMA menyerahkan selebaran berisi pernyataan sikap dan dukungan kepada perwakilan Kejati Sumut.
Massa berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Aksi damai tersebut berlangsung sebagai bentuk penyampaian pendapat sekaligus dukungan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
HOTMA berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Rizky)

