Kawanindonesia.web.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, mendorong penyelesaian sengketa status tanah Blang Padang di Banda Aceh melalui dialog dan mekanisme isbat wakaf.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi solusi hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Yusril menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan kuliah umum di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (13/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menugaskannya untuk datang ke Aceh guna berdialog mengenai polemik tanah Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf oleh pengurus Masjid Raya Baiturrahman.
Menurut Yusril, sengketa tersebut berawal dari klaim bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda yang menjadi bagian dari Masjid Raya Baiturrahman.
Sementara itu, secara de facto lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan Kodam Iskandar Muda.
Yusril menilai penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun memerlukan pendekatan yang mengedepankan dialog, kajian sejarah, dan kepastian hukum.
Ia mengakui pembuktian status tanah yang telah berusia ratusan tahun bukan perkara mudah karena minimnya dokumen resmi yang masih tersedia.
Meski demikian, Yusril mengaku menemukan sejumlah referensi sejarah, termasuk dari literatur Belanda, yang menyebutkan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda dan menjadi bagian integral dari Masjid Raya Baiturrahman.
Berdasarkan temuan tersebut, ia mengusulkan penggunaan mekanisme isbat wakaf sebagai jalan keluar.
Menurutnya, konsep tersebut memiliki kemiripan dengan isbat nikah yang selama ini diterapkan dalam hukum Islam untuk menetapkan status peristiwa hukum yang belum memiliki dokumen resmi.
Yusril menjelaskan bahwa mekanisme isbat wakaf dapat menjadi dasar hukum untuk menelusuri dan menetapkan status tanah wakaf yang berasal dari masa lampau, meskipun dokumen administratifnya sudah tidak lagi tersedia.
Sebagai ilustrasi, Yusril menceritakan pengalaman ayahnya yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Saat mengurus pensiun, ayahnya tidak memiliki buku nikah karena pernikahan dilangsungkan pada masa pendudukan Jepang tanpa pencatatan resmi.
Melalui proses isbat nikah di pengadilan, status pernikahan tersebut akhirnya memperoleh pengakuan hukum.
Ia berharap pendekatan serupa dapat menjadi inspirasi dalam penyelesaian polemik Blang Padang sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai, menghormati nilai sejarah, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Yusril juga menegaskan bahwa dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan merupakan langkah penting untuk menemukan solusi terbaik.
Dengan mengedepankan musyawarah, kajian sejarah, dan mekanisme hukum yang tepat, pemerintah berharap sengketa tanah Blang Padang dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.(Red)

