Sorotan Budaya Hukum: Ketika Keadilan Bergeser ke Media Sosial Perkembangan media sosial

Kawanindonesia.web.id // mengubah banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara publik memandang dan memperjuangkan keadilan. Fenomena “no viral, no justice”

kini semakin sering muncul dalam berbagai kasus sosial, mulai dari persoalan kecil di tingkat warga hingga kasus yang melibatkan institusi besar.


Penulis dan pemerhati budaya Jacob Ereste menilai, kondisi tersebut mencerminkan pergeseran budaya hukum di masyarakat.

Ia menyebut, keadilan kini tidak lagi semata-mata bergantung pada mekanisme hukum formal,

tetapi juga pada seberapa besar sebuah kasus mendapat perhatian publik di media sosial.


Jacob menyoroti kecenderungan masyarakat yang mulai mengandalkan viralitas sebagai jalan untuk mempercepat respons aparat penegak hukum.

Menurutnya, banyak orang merasa laporan hukum tidak akan mendapat tindak lanjut serius jika tidak disertai tekanan publik melalui platform digital.


“Sebagian masyarakat kini memandang bahwa tanpa viral, keadilan sulit bergerak cepat,” ujar Jacob dalam sebuah perbincangan di Tangerang Selatan, Minggu (24/5/2026).


Ia menjelaskan, pola pikir tersebut muncul karena adanya persepsi ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dianggap lamban dan tidak selalu transparan.

Kondisi ini kemudian mendorong masyarakat untuk mencari jalur alternatif berupa eksposur media sosial.


Jacob menilai, perubahan ini tidak hanya berdampak pada cara masyarakat menyampaikan aspirasi,

tetapi juga memengaruhi cara kerja institusi hukum yang kini turut merespons tekanan publik digital.


Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ketergantungan pada viralitas dapat menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, keadilan seharusnya tetap berjalan berdasarkan prinsip hukum yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan besarnya sorotan publik.


“Jika keadilan hanya mengikuti arus viral, maka ada risiko ketimpangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.


Selain itu, Jacob juga menyoroti budaya instan yang berkembang di masyarakat, termasuk dorongan untuk memperoleh kekayaan secara cepat.

Ia menilai, budaya tersebut dapat memperkuat pragmatisme dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah hukum dan sosial.


Dalam pandangannya, fenomena “no viral no justice” tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial yang lebih luas, termasuk rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Ia menyebut hal itu sebagai gejala yang perlu mendapat perhatian serius agar tidak menjadi pola yang terus mengakar.


Jacob menegaskan, media sosial seharusnya menjadi alat kontrol sosial yang sehat, bukan satu-satunya penentu arah keadilan.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap memperkuat jalur hukum formal agar keadilan tidak bergantung pada popularitas kasus di ruang digital.


Fenomena ini, menurutnya, menjadi refleksi penting bagi negara dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara hukum formal dan tekanan publik di era digital yang semakin cepat dan terbuka.(Kontributor banten yacob)

Berita Terkait