Kawanindonesia.web.id – Perkumpulan Pemuda Aktivis Mandailing Natal (PPAML) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
PPAML menilai dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung dalam waktu lama perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Organisasi tersebut meminta penyidik tidak hanya menindak dugaan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana, aset,
serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, PPAML juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan kepemilikan lahan tambang yang dikaitkan dengan Ali Imran alias Kobol.
Namun, PPAML menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut.
Selain itu, PPAML mendorong Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Organisasi itu juga meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan apabila diperlukan guna menelusuri dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.
PPAML menyampaikan empat poin tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mengusut secara menyeluruh dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Hutabargot.
Kedua, menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga,
memeriksa setiap pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas maupun dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal.
Keempat, mendorong pemerintah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah nyata untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat.
Menurut PPAML, penanganan dugaan pertambangan ilegal tidak cukup berhenti pada penindakan di lokasi, tetapi juga harus menyasar dugaan jaringan yang memperoleh manfaat ekonomi apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas desakan PPAML
maupun tanggapan dari pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kontributor Magrifatulloh)

