Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba THM, PC Himmah Sampaikan Apresiasi

Kawanindonesia.web.id – Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC Himmah) Kota Medan menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV, Jalan H. Adam Malik, Medan.


Ketua PC Himmah Kota Medan, Samhurad, menilai langkah cepat Satresnarkoba Polrestabes Medan menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Medan.

Ia menegaskan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam menindak tegas pelaku yang merusak generasi muda.


PC Himmah Kota Medan secara aktif mendorong aparat kepolisian untuk terus memperluas pengungkapan jaringan narkoba, khususnya yang berkedok tempat hiburan malam.

Samhurad menyebut keberhasilan pengungkapan kasus di Phantom KTV menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang telah berhasil mengungkap jaringan narkoba di THM Phantom KTV.

Ini langkah penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Samhurad, Selasa (26/5/2026).


Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Phantom KTV pada Sabtu (23/4) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (21) yang diduga merupakan bagian dari manajemen THM sekaligus pelaku peredaran pil ekstasi.


Polisi kemudian menyita delapan butir pil ekstasi dari tangan IR. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan lain yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut.


“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami menemukan bukti kuat adanya peredaran narkoba di dalam THM Phantom KTV dan langsung mengamankan satu tersangka,” ungkapnya.


Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial MF (22) yang berperan sebagai pemasok.

Petugas menangkap MF di sebuah rumah kos di kawasan Medan Barat dan menyita 10 butir pil ekstasi serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.


Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka menggunakan media sosial untuk mengatur transaksi narkoba agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum.


PC Himmah Kota Medan menegaskan akan terus mendukung langkah Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba demi masa depan generasi muda,” tegas Samhurad.(Rizky)

Berita Terkait