Kawanindonesia.web.id– Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Pemkot Surabaya yang menahan sementara layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi ayah yang tidak menunaikan kewajiban nafkah pasca perceraian.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam upaya perlindungan anak.
Lilik menilai kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak anak, terutama dalam aspek ekonomi pasca perceraian orang tua.
Ia menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dari ketidaktertiban tanggung jawab orang tua.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Kedua regulasi tersebut menegaskan kewajiban orang tua dalam menjamin kesejahteraan anak.
Menurutnya, banyak kasus di lapangan menunjukkan anak kehilangan hak ekonomi setelah perceraian karena salah satu pihak, khususnya ayah, tidak menjalankan kewajiban nafkah.
Kondisi ini, kata dia, membutuhkan intervensi kebijakan dari pemerintah daerah.
“Langkah ini saya pandang sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada anak dan perempuan yang sering menjadi pihak paling rentan setelah perceraian,” ujarnya.
Meski memberikan apresiasi, Lilik tetap mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi agar kebijakan tidak salah sasaran.
Ia juga mendorong Pemkot Surabaya untuk memperkuat koordinasi dengan pengadilan agama, dinas sosial, serta lembaga perlindungan anak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut
Selain itu, ia meminta adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas agar kebijakan dapat berjalan konsisten, adil, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Kebijakan ini harus tetap mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Lilik berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan hak anak pasca perceraian, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.(Leny)

