Kawanindonesia web.id – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tambak Wedi bersama Ketua RW, Ketua RT, dan sejumlah tokoh masyarakat memberikan klarifikasi terkait polemik pencopotan Muchamad Yusufian, S.T., M.M. dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi.
Mereka menilai berbagai persoalan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi tidak dapat serta-merta dibebankan kepada lurah.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai pencopotan lurah oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, setelah muncul keluhan warga terkait dugaan praktik jual beli stan di SWK Tambak Wedi.
Ketua LPMK bersama para Ketua RW, Ketua RT, dan tokoh masyarakat menjelaskan bahwa SWK Tambak Wedi telah berdiri jauh sebelum Muchamad Yusufian menjabat sebagai lurah.
Karena itu, mereka menilai persoalan yang berkembang di kawasan tersebut memiliki latar belakang yang lebih panjang dan tidak bisa dikaitkan sepenuhnya dengan kepemimpinan lurah saat ini.
Mereka juga menyampaikan bahwa selama menjabat, Muchamad Yusuf ian justru melakukan berbagai upaya penataan dan penertiban terhadap dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya, perangkat kelurahan, serta unsur RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.
Menurut mereka, upaya pembenahan yang dilakukan menunjukkan adanya komitmen untuk memperbaiki tata kelola SWK agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Ketua LPMK dan para tokoh masyarakat mengajak seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang.
Mereka meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun memberikan penilaian terhadap pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan resmi.
Mereka menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, mereka berharap polemik yang berkembang tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Mereka mengajak seluruh warga menjaga kondusivitas lingkungan dan memberikan kepercayaan kepada aparat serta pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional.
Melalui klarifikasi ini, Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT, dan tokoh masyarakat berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.(Red)

