Kawanindonesia.web.id – Polemik yang muncul setelah pernyataan Ahmad Rezki Hasibuan mengenai dugaan praktik fee proyek dan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh pemuda dan mahasiswa di daerah tersebut.
Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme hukum agar kepastian hukum dapat terwujud.
Tokoh Pemuda Padang Lawas, Maulidin Gufron Hasibuan, mengajak seluruh pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menghindari penyampaian informasi yang belum didukung bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
Menurutnya, penyampaian tuduhan di ruang publik tanpa pembuktian berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak terhadap iklim investasi maupun stabilitas daerah.
“Jika memiliki dugaan pelanggaran, sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku, bukan hanya disampaikan di ruang publik,” ujar Maulidin kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, tokoh mahasiswa Padang Lawas yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas, Saidan Fazri Hasibuan, menyatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Padang Lawas telah membantah tuduhan mengenai dugaan pungutan liar maupun informasi yang menyebut dirinya mengundurkan diri dari jabatan.
Saidan menilai setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan laporan apabila merasa nama baiknya dicemarkan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut berbagai informasi yang berkembang secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar opini atau tuduhan.
Dalam kesempatan itu, Saidan turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas berbagai tuduhan yang beredar.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada Ahmad Rezki Hasibuan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam polemik tersebut apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jika diperlukan, artikel ini dapat disesuaikan lagi setelah terdapat tanggapan resmi dari Ahmad Rezki Hasibuan atau perkembangan proses hukum agar pemberitaan tetap berimbang.(Rizky)

