Kawanindonesia.web.id – Dugaan pelanggaran dalam proses pergantian Komite Sekolah SMAN 7 Surabaya memicu perhatian publik setelah muncul klaim bahwa mekanisme pemilihan tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak pelapor menilai proses tersebut tidak melibatkan seluruh orang tua siswa secara musyawarah sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan.
Ketua KOMNASDIK Jawa Timur, Pak Kunjung Wahyudi, menyampaikan bahwa pihak sekolah diduga tidak menjalankan tahapan pembentukan komite secara terbuka.
Ia menjelaskan bahwa masa bakti pengurus komite telah berakhir pada Maret 2026, namun proses pergantian baru berjalan pada Mei 2026 tanpa forum musyawarah menyeluruh dari seluruh wali murid.
Pak Kunjung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan manajemen sekolah sejak awal tahun 2026 mengenai berakhirnya masa jabatan komite.
Ia juga menilai sekolah hanya melibatkan sebagian kecil perwakilan orang tua siswa dalam proses penentuan pengurus baru, bukan seluruh wali murid sebagaimana prinsip partisipatif.
Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 mengatur bahwa pembentukan komite sekolah harus dilakukan melalui musyawarah orang tua siswa,
bukan melalui penunjukan terbatas oleh pihak tertentu.
Selain itu, Pak Kunjung juga menyoroti proses penetapan struktur kepengurusan yang disebut langsung ditentukan dalam forum internal sekolah.
Ia menilai mekanisme tersebut tidak mencerminkan proses demokratis dalam pemilihan komite pendidikan.
Menanggapi laporan tersebut, pihak MAKI Jatim menyatakan akan mengambil langkah klarifikasi terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.
Heru MAKI menyampaikan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk meminta keterangan langsung kepada Kepala SMAN 7 Surabaya terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah klarifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diuji secara objektif.
“Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan duduk perkara sebenarnya sebelum melangkah ke proses berikutnya,” ujar Heru MAKI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 7 Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang berkembang di masyarakat tersebut.(Red)

