Sindikat Pencurian Motor Beraksi di Surabaya Terbongkar, Polisi Sita Airsoft Gun dan Kunci T

Kawanindonesia.web.id – Kepolisian berhasil membongkar aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Tambaksari, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk airsoft gun dan kunci T.


Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bawah komando Kapolrestabes Surabaya KOMBES POL LUTHFIE SULISTIAWAN, S.I.K., M.H.,melakukan penangkapan terhadap para pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di depan toko kawasan Jalan Ploso Baru.


Pelaku Beraksi Terorganisir
Polisi mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir.

Salah satu pelaku bertindak sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat khusus, sementara pelaku lain bertugas mengawasi situasi sekitar.

Pelaku lainnya bersiap di atas sepeda motor untuk memastikan pelarian berjalan lancar.


Petugas menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan situasi sepi di lokasi kejadian untuk melancarkan aksinya dan membawa kabur kendaraan milik korban.


Polisi Lakukan Penangkapan di Hotel
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan para pelaku dan menangkap mereka di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Samudra, Surabaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti dari para tersangka.


Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Sita Airsoft Gun dan Kunci T
Dari lokasi penangkapan,

polisi menyita satu unit airsoft gun, kunci T, serta mata kunci yang telah dimodifikasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang pribadi milik pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.


Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Polisi Kembangkan Kasus
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut.


Para tersangka saat ini telah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(Fajar)

Berita Terkait