Kawanindonesia.web.id – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD dan seorang lainnya berinisial PW dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua AMP2K, Pajarur Rohman Nasution, menyusul hasil penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Pajar meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy untuk menindaklanjuti hasil temuan Tim Terpadu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila penyelidikan menemukan alat bukti yang cukup, aparat penegak hukum harus memproses seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.
“Kami meminta aparat kepolisian menindaklanjuti hasil temuan Tim Terpadu secara profesional dan transparan.
Jika ditemukan bukti yang cukup, semua pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pajar kepada wartawan di Panyabungan, Senin (6/7/2026).
Pajar menilai penanganan dugaan PETI di Kotanopan harus menjadi perhatian serius karena aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Ia juga mengkritisi hasil penertiban yang dilakukan Tim Terpadu. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Selain itu, AMP2K meminta kepolisian mengusut dugaan jaringan yang berada di balik aktivitas PETI apabila dalam proses penyelidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
Pajar menegaskan penegakan hukum yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat dalam memberantas pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan.
Ia juga menyampaikan bahwa AMP2K berencana terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk menyampaikan aspirasi kepada Polres Mandailing Natal agar proses hukum berjalan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, sejumlah pegiat lingkungan juga menyuarakan desakan agar dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan diusut secara menyeluruh.
Mereka meminta aparat menindak setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD maupun PW terkait tuduhan tersebut.
Kepolisian juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Kontributor Magrifatulloh)

