Kawanindonesia.web.id– Penulis dan pemerhati sosial Jacob Ereste menyoroti fenomena aksi main hakim sendiri yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia menilai tindakan tersebut dapat muncul sebagai bentuk kekecewaan warga ketika mereka merasa tidak memperoleh perlindungan dan keadilan melalui proses hukum.
Jacob menyampaikan pandangannya setelah menyoroti kasus hilangnya nyawa seorang warga dalam aksi main hakim sendiri di Banjar Dinas Juwuk Legi, Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia menilai masyarakat tidak seharusnya mengambil alih proses penegakan hukum dengan melakukan penghakiman terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Menurut Jacob, aparat penegak hukum tetap memiliki tanggung jawab untuk menangani setiap laporan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Jacob melihat fenomena main hakim sendiri sebagai tanda munculnya krisis kepercayaan sebagian masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia menilai kekecewaan yang berulang dapat mendorong warga mengambil tindakan sendiri ketika mereka merasa persoalan yang dihadapi tidak memperoleh penyelesaian yang memadai.
Dalam pandangannya, masyarakat yang mengalami kehilangan atau menjadi korban kejahatan membutuhkan kepastian hukum. Ketika warga merasa laporan mereka tidak mendapat respons yang sesuai harapan,
rasa kecewa dapat berkembang menjadi kemarahan yang sulit dikendalikan.
Jacob juga menyoroti kondisi psikologis masyarakat yang menghadapi persoalan secara berulang.
Ia menilai akumulasi kekecewaan dapat memicu reaksi spontan dan mendorong sebagian warga memilih tindakan kekerasan sebagai jalan keluar.
Namun, Jacob menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa seseorang.
Ia menilai masyarakat harus menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bagian dari apa yang dikenal sebagai “budaya amuk”.
Menurut Jacob, istilah tersebut tidak semata-mata menggambarkan tindakan brutal, tetapi juga dapat menjadi ekspresi kekecewaan masyarakat yang merasa tidak memperoleh ruang penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.
Jacob mengaitkan fenomena budaya amuk dengan sejarah dan kajian sosial masyarakat Nusantara.
Ia menyebut sejumlah tokoh seperti Tome Pires, Clifford Geertz, dan Onghokham yang pernah membahas fenomena amuk dalam berbagai catatan dan kajian.
Menurut Jacob, fenomena tersebut perlu pemerintah pahami secara lebih mendalam.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya merespons aksi main hakim sendiri setelah peristiwa terjadi, tetapi juga perlu mengidentifikasi faktor yang mendorong masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme hukum.
Jacob mendorong aparat penegak hukum meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai setiap laporan warga harus mendapatkan respons yang cepat, transparan, dan profesional agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga meminta pemerintah memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten dapat mencegah masyarakat mengambil jalan pintas ketika menghadapi persoalan keamanan dan ketertiban.
Jacob menilai pemerintah perlu membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat memperkuat mekanisme pengaduan dan memastikan warga mengetahui jalur hukum yang dapat mereka tempuh ketika menghadapi tindak kejahatan.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa terabaikan membutuhkan kehadiran negara.
Ketika aparat mampu memberikan perlindungan dan menyelesaikan persoalan secara adil, masyarakat tidak akan terdorong untuk mengambil tindakan sendiri.
Jacob berharap kasus-kasus main hakim sendiri dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem penegakan hukum.
Ia menilai negara harus hadir untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mencegah berkembangnya budaya main hakim sendiri dengan membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan menjadi salah satu kunci untuk mencegah masyarakat memilih kekerasan sebagai jalan penyelesaian.
Jacob menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum mampu melindungi mereka.
Karena itu, ia menyerukan perbaikan penegakan hukum agar keadilan dapat masyarakat rasakan dan budaya amuk tidak berkembang menjadi pilihan dalam menyelesaikan persoalan.(Kontributor Yacob)

