Agus Cahyono Minta Pengawasan Vape Diperketat, Lindungi Anak dan Remaja dari Narkoba

Kawanindonesia.web.id – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, meminta seluruh pihak memperketat pengawasan terhadap penggunaan dan peredaran rokok elektronik atau vape.

Ia mendorong langkah tersebut untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.Agus menyampaikan dukungan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika dan zat terlarang.

Menurutnya, fatwa tersebut dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi generasi muda.

Agus menilai perkembangan modus penyalahgunaan narkoba harus menjadi perhatian serius. Ia menyoroti temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai dugaan modifikasi cairan vape untuk menghantarkan narkotika dan zat psikoaktif baru yang sulit terdeteksi.

Menurut Agus, kondisi tersebut membutuhkan respons bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, keluarga, dan masyarakat.

Seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadaan agar anak-anak dan remaja tidak menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba melalui modus baru.

“Yang paling penting sekarang adalah pengawasan di lapangan harus diperkuat.

Edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, juga harus terus digencarkan agar mereka tidak terjebak pada penyalahgunaan vape yang dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” ujar Agus.

Agus menilai edukasi sejak dini dapat membangun kesadaran generasi muda mengenai bahaya narkoba.

Ia meminta sekolah dan keluarga memberikan pemahaman yang mudah dipahami agar anak-anak mampu mengenali risiko penyalahgunaan zat terlarang dan berani menjauhinya.

Selain memperkuat edukasi, Agus mendorong aparat terkait meningkatkan pengawasan terhadap peredaran vape yang berpotensi mengandung zat terlarang.

Ia menilai aparat perlu mengantisipasi berbagai modus baru yang dapat digunakan untuk menyamarkan narkotika.Agus juga mengingatkan bahwa Jawa Timur telah memiliki payung hukum yang mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai salah satu landasan dalam memperkuat kebijakan daerah.

“Terbitnya fatwa MUI Jawa Timur ini saya kira sangat tepat dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kita sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Karena itu, apa yang menjadi fatwa MUI patut kita dukung penuh,” katanya.Agus juga mengingatkan masyarakat bahwa Jawa Timur memiliki regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur pembatasan penggunaan produk rokok dan sejenisnya di sejumlah fasilitas publik.

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki semangat yang sejalan dengan upaya melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif.

Ia menilai perlindungan terhadap anak-anak dan remaja harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan rokok elektronik dan zat berbahaya.

“Provinsi Jawa Timur juga sudah memiliki perda mengenai kawasan tanpa rokok.

Artinya, semangat fatwa MUI ini sebenarnya selaras dengan arah kebijakan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dari paparan zat adiktif,” ujarnya.

Agus berharap Fatwa MUI Jatim tidak berhenti sebagai seruan moral.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan menjadikan fatwa tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Ia mendorong pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan organisasi masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat membantu pemerintah mendeteksi lebih cepat potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Agus juga mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk memahami lingkungan pergaulan dan penggunaan perangkat elektronik yang mereka gunakan.

Menurutnya, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak dapat membantu mencegah anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lengah menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Pelaku dapat memanfaatkan berbagai sarana dan teknologi untuk mencari cara baru dalam menyamarkan atau mengonsumsi zat terlarang.

Karena itu, Agus meminta semua pihak terus memperkuat pencegahan dan memberikan edukasi secara berkelanjutan.

Ia berharap langkah tersebut dapat melindungi anak-anak dan remaja dari ancaman narkoba sekaligus menjaga masa depan generasi muda Jawa Timur.

“Dengan adanya fatwa ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjaga Jawa Timur tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Agus.(Bagas)

Berita Terkait