Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Terapi di Malang, Polisi Tahan Tersangka AM

Kawanindonesia.web.id – Kepolisian Resor Malang menahan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.


Satres PPA dan PPO Polres Malang menangkap dan menahan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan.


Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dan keluarganya dengan dalih melakukan terapi pengobatan alternatif.


“Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit untuk melancarkan aksinya dengan dalih pengobatan,

sehingga korban mengikuti arahan pelaku,” ujar AKP Yulistiana, Kamis (23/4/2026).


Polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025 di dua lokasi berbeda,

yakni rumah korban dan kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.


Dalam praktiknya, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dengan alasan menjalani terapi penyembuhan.

Namun, di dalam ruangan tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan hingga persetubuhan dengan alasan pengobatan.


Korban awalnya tidak melawan karena percaya dengan metode yang disampaikan tersangka.

Setelah mengalami kejadian berulang, korban kemudian melapor kepada suaminya dan pihak kepolisian.


Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, melakukan visum,

serta menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.


Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, termasuk pakaian korban, alat yang diduga digunakan pelaku, serta bukti pendukung lainnya.


Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini

secara serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan.


“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan korban mendapat perlindungan maksimal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki dasar medis

“jelas dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.(Red)

Berita Terkait