Kawanindonesia.web.id– Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan menyoroti fenomena trial by social media yang semakin berkembang di tengah masyarakat.
DePA-RI menilai opini dan penghakiman di media sosial tidak boleh menggantikan proses pembuktian serta pemeriksaan perkara melalui jalur hukum.
DePA-RI Sulsel mengangkat persoalan tersebut dalam kegiatan konsolidasi dan diskusi bertema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” di Makassar, Selasa (6/10/2026).
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Namun, masyarakat tetap perlu membedakan antara opini di ruang publik dengan proses hukum yang memiliki mekanisme pembuktian.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law.
Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
Menurut Luthfi, trial by social media dapat memberikan dampak terhadap seseorang maupun proses hukum.
Opini yang berkembang secara cepat dapat memengaruhi reputasi seseorang sebelum pengadilan memberikan putusan.
Selain itu, tekanan publik melalui media sosial berpotensi memengaruhi persepsi terhadap suatu perkara.
Karena itu, DePA-RI mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan.
Dalam diskusi tersebut, DePA-RI juga menyinggung polemik terkait perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
DePA-RI turut menyoroti pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, S.H., M.H., yang beredar di sejumlah media mengenai legalitas persidangan MK dan Ketua MK Suhartoyo.
DePA-RI menilai advokat perlu menyampaikan kritik terhadap lembaga peradilan dengan dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum., juga mengingatkan para advokat baru agar menjaga etika profesi dan tidak memberikan penilaian terhadap lembaga peradilan tanpa dasar yang jelas.
Kegiatan tersebut berlangsung sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar pada Rabu (7/10/2026).
Luthfi menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan bersama tanggung jawab hukum dan etika profesi.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegasnya.
Dalam kegiatan itu, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, S.H., M.H., serta sejumlah pengurus DPD, di antaranya Hanafie, S.H., M.H., Asri Ameru, S.H., M.H., dan Arphin Jumadi, S.H., M.H.
DePA-RI mengajak masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, serta pengguna media sosial membangun budaya hukum digital yang bertanggung jawab.
Media sosial diharapkan tetap menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik tanpa mengambil alih kewenangan lembaga peradilan.
(Megy)
