Polda Jatim Perketat Pengawasan, Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Kembali Terungkap

Kawanindonesia.web.id – Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat

terkait dugaan pengiriman solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Blora,

Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).

Direktur Polairud Polda Jatim, Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyisiran di area pelabuhan

hingga menemukan puluhan jerigen berisi solar di atas truk Hino bernopol K 8779 NE yang berada di Kapal KM Jambo XII.

“Petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter,” jelasnya saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi langsung mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan modus terstruktur dengan memanfaatkan barcode kendaraan untuk membeli BBM subsidi di SPBU.

Pelaku kemudian memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan pompa dan selang.

Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung pada distribusi energi bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta jika dikonversikan dengan harga BBM industri.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinergi lintas sektor guna memutus rantai penyelundupan dan penyalahgunaan BBM subsidi, baik antarprovinsi maupun di wilayah Jawa Timur.(Yud)

Berita Terkait