8 Bulan Laporan Dugaan Fitnah di Polrestabes Medan, Pelapor Pertanyakan Perkembangan Kasus

Kawanindonesia.web.id – Persadaan Putra Sembiring mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penghinaan atau fitnah yang telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan.

Laporan tersebut tercatat sejak 26 Februari 2026 dan hingga memasuki September 2026 masih menjadi perhatian pihak pelapor.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Pihak pelapor mempertanyakan sejauh mana penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Pelapor juga mempertanyakan apakah penyidik sudah meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Pertanyaan itu muncul karena laporan dugaan fitnah tersebut telah berjalan sekitar delapan bulan sejak diterima Polrestabes Medan.

Selain laporan tersebut, Persadaan Putra Sembiring juga membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 27 Agustus 2026.

Laporan kedua itu tercatat dengan Nomor LP/B/1437/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Menurut pihak pelapor, kedua laporan tersebut berkaitan dengan persoalan yang mereka nilai perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak Media Konfirmasi Polda Sumut Untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kedua laporan tersebut,

awak media menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak pada 2 September 2026.

Awak media meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, unit yang menangani perkara, serta pihak-pihak yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada 3 September 2026, Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Kondisi tersebut membuat pihak pelapor masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.

Pelapor Minta Proses Hukum Transparan Persadaan Putra Sembiring berharap kepolisian memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Ia juga berharap penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak pelapor menilai kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara penting agar masyarakat yang membuat laporan mengetahui perkembangan proses hukum yang mereka tempuh.

Di sisi lain, pemberitaan mengenai laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana yang telah terbukti.

Status hukum setiap pihak tetap mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Awak media juga tetap membuka ruang bagi Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan dokumen laporan yang tersedia dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.(Kontributor Novi)

Berita Terkait