Dituding “Wartawan Abal-Abal”, Novianti Datangi Dewan Pers untuk Beri Klarifikasi

Keterangan foto: Novianti saat memberikan klarifikasi terkait sengketa pemberitaan di Dewan Pers.


Kawanindonesia.web.id — Jurnalis senior sekaligus pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Novianti, S.H., mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta, Senin (28/9/2026).


Novianti datang untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan yang mempertanyakan kapasitas dan profesionalismenya sebagai wartawan dalam sengketa pemberitaan yang berkaitan dengan kasus di Banyuasin.


Pihak Siti Fatimah (SF) sebelumnya menyampaikan pengaduan melalui kuasa hukumnya, Syapriadi Syamsudin, S.H., M.H.

Pengaduan tersebut mempersoalkan produk jurnalistik yang diterbitkan Novianti dalam peliputan kasus tersebut.


Dalam proses klarifikasi, Novianti bertemu dengan anggota Dewan Pers, Rossana.

Ia memaparkan kronologi peliputan dan menyerahkan bukti-bukti yang menurutnya menunjukkan proses kerja jurnalistik yang telah dilakukan.


Novianti menjelaskan bahwa dirinya melakukan penelusuran fakta, verifikasi informasi, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum mempublikasikan berita.


“Setiap karya jurnalistik saya berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Saya hadir langsung di Dewan Pers untuk membuktikan bahwa kerja-kerja yang saya lakukan murni di atas rel profesionalisme, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Novianti.


Ia juga menanggapi pernyataan yang menyebut wartawan dengan istilah “abal-abal”. Novianti memilih membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers agar proses klarifikasi dan penilaian terhadap kerja jurnalistik berjalan melalui mekanisme yang berlaku.


Novianti Paparkan Rekam Jejak di Dunia Jurnalistik
Dalam kesempatan tersebut, Novianti turut menjelaskan perjalanan profesinya.

Ia menyebut telah menjalankan aktivitas jurnalistik sejak 2000.
Novianti kemudian bergabung dengan PWI Sumatera Selatan pada 2007.

Ia mengikuti Uji Orientasi Peningkatan Kartu PWI Pusat pada 2013 dan aktif dalam kepengurusan PWI Sumsel sejak 2010 hingga sekarang.


Selain menjalankan profesi jurnalistik, Novianti juga memiliki pengalaman organisasi.

Ia aktif di Resimen Mahasiswa (Menwa/IARMI) sejak masa kuliah hingga mengikuti kegiatan organisasi di tingkat Dewan Pimpinan Nasional (DPN).


Pada 2020, Novianti juga mengikuti pemantapan wawasan kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.


“Gelar S.H. yang saya miliki dan rekam jejak saya di PWI bukanlah hasil instan. Ini adalah bentuk komitmen saya dalam menjaga marwah dan integritas profesi wartawan,” tegasnya.


PWI Sumsel Berikan Dukungan
Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi, S.T., menyampaikan dukungan terhadap langkah Novianti mendatangi Dewan Pers.


Kurnaidi menilai penyelesaian sengketa pemberitaan perlu mengikuti mekanisme yang berlaku dalam hukum pers.

Ia juga menyebut Novianti sebagai anggota PWI Sumsel yang telah mengikuti jenjang organisasi.


“Saudari Novianti adalah anggota resmi PWI Sumsel sejak 2007 yang telah melalui seluruh jenjang organisasi yang sah.

Sebagai ketua, saya wajib melindungi seluruh anggota PWI dari segala tudingan sepihak yang membebani marwah profesi,” ujar Kurnaidi.


Kurnaidi mengingatkan seluruh anggota PWI Sumatera Selatan agar menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Ia juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki keberatan terhadap pemberitaan agar menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang tersedia.


Sementara itu, klarifikasi Novianti di Dewan Pers menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa pemberitaan yang dipersoalkan.

Penilaian terhadap produk jurnalistik dan proses penyelesaiannya selanjutnya mengikuti mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.(Novi)


Berita Terkait