Kawanindonesia.web.id– Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 928 gram bruto yang hendak dibawa menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial SAL alias AL (50) dalam pengungkapan tersebut, Rabu (2/9/2026) dini hari.
Personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap SAL saat pria tersebut hendak berangkat menuju Jakarta.
Petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu.
SAL menyembunyikan paket tersebut di bagian selangkangan. Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan modus pengiriman secara estafet.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu melalui Bandara Kualanamu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) sekitar pukul 05.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan pengawasan di area pintu masuk bandara.
Polisi mencurigai seorang pria yang identitasnya sesuai dengan data pada boarding pass. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap SAL.
Dalam pemeriksaan tersebut, SAL mengakui membawa sembilan bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu. Polisi menimbang barang bukti tersebut dengan berat mencapai 928 gram bruto.
Dari pemeriksaan awal, SAL mengaku memperoleh paket tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui.
Ia menerima barang itu atas arahan AMI yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
SAL mengaku menerima paket tersebut di kawasan underpass Jalan Ring Road.
Ia juga menyebut seseorang menjanjikan upah Rp30 juta jika berhasil membawa sabu dari Sumatera Utara menuju Jakarta.
Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman sabu.
Penyidik tidak hanya mendalami peran SAL, tetapi juga memburu pihak yang memberikan perintah dan memasok narkotika tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas Fery.
Menurutnya, polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan narkotika tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.
Fery juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan imbalan besar untuk menjadi kurir narkotika.
Menurutnya, keuntungan sesaat dapat membawa konsekuensi hukum dan menghancurkan masa depan.
“Jangan sampai besarnya imbalan menghancurkan masa depan, karena kehancuran itu saya pastikan nyata,” tegasnya.
Polisi kemudian membawa SAL beserta barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang.
Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian pengiriman narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan kesigapan Polresta Deli Serdang dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur penerbangan.
Polisi menggagalkan pengiriman hampir satu kilogram sabu sebelum barang tersebut berangkat menuju Jakarta.(Red)
