Kawanindonesia.web.id– Persadaan Putra Sembiring menyatakan optimistis Polrestabes Medan dapat menuntaskan laporan dugaan fitnah yang berkaitan dengan tudingan pemerasan sebesar Rp250 juta.Keyakinan itu muncul setelah penyidik Polrestabes Medan disebut kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor.
Sebelumnya, terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi pertama.Polrestabes Medan dijadwalkan mengirimkan undangan klarifikasi kedua pada 28 Agustus 2026.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang Persadaan buat pada 26 Februari 2026.Persadaan mengapresiasi langkah kepolisian yang kembali memanggil terlapor.
Ia menilai penyidik memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan dalam proses penanganan perkara.
“Saya yakin Bapak Kapolrestabes Medan dapat menuntaskan laporan ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Persadaan.
Bermula dari Perkara Pencurian Kasus dugaan fitnah tersebut berawal dari perkara pencurian di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu.
Setelah kejadian, korban melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut Persadaan, polisi kemudian meminta dan mendampingi korban untuk membantu menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Namun, perkara kemudian berkembang,Korban dan keluarganya menghadapi laporan dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Dalam perkembangannya, korban disebut menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian publik karena korban pencurian yang membantu polisi menangkap pelaku justru terseret dalam proses hukum.
Kasus itu juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR RI.Persadaan Bantah Tudingan Pemerasan Di tengah polemik perkara tersebut, muncul pernyataan dari salah satu orang tua pelaku pencurian yang menurut Persadaan menuding dirinya telah melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.
Persadaan membantah tudingan tersebut,Ia menjelaskan, angka Rp250 juta yang disebut dalam pernyataan tersebut merupakan perkiraan nilai kerugian yang ia sampaikan ketika mengikuti proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di Polsek Pancur Batu.
Menurut Persadaan, dirinya tidak pernah memaksa maupun mengancam pihak pelaku dan keluarganya untuk membayar uang tersebut.
“Tidak pernah ada pemaksaan ataupun ancaman. Saya hanya menyampaikan taksiran kerugian yang saya alami ketika diundang polisi dalam proses restorative justice.
Sampai sekarang uang Rp 250 juta itu tidak pernah saya terima,” katanya.
Persadaan kemudian membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Ia berharap penyidik memeriksa seluruh keterangan dan alat bukti secara objektif sehingga fakta perkara dapat diketahui.
Apresiasi untuk Polrestabes Medan Persadaan turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Lubis.
Menurutnya, tindak lanjut kepolisian menunjukkan laporan masyarakat mendapat perhatian dan proses pemeriksaan tetap berjalan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindaklanjuti laporan saya,” ujarnya.
Persadaan berharap terlapor memenuhi undangan klarifikasi kedua.
Ia menilai keterangan terlapor diperlukan agar penyidik dapat memeriksa perkara secara berimbang.
“Saya berharap terlapor hadir dan memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Biarlah semuanya diperiksa berdasarkan fakta, bukti dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polrestabes Medan dan berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan mengenai alasan tidak menghadiri undangan klarifikasi pertama maupun tanggapannya terhadap tudingan pemerasan Rp250 juta tersebut.(Kontributor Novi)

