Kawanindonesia.web.id— Dugaan pengondisian proses lelang pengadaan barang dan jasa (Barjas) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Purworejo semakin menjadi sorotan publik.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme pelaksanaan tender, tetapi juga memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang berada di balik proses pengadaan.
Sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Purworejo turut memberikan pandangan mengenai persoalan tersebut.
Mereka menilai Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki mekanisme serta kewenangan tersendiri dalam melaksanakan proses tender.
Namun, arah kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berkaitan dengan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Purworejo.
Persoalan tersebut kini ditelusuri oleh sejumlah awak media yang tergabung dalam tim investigasi bersama Sumakmun, Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah.
Ketua DPRD Purworejo Belum Beri Pernyataan Tim investigasi juga meminta keterangan Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, terkait persoalan tersebut.Namun, Tunaryo belum memberikan pernyataan.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia meminta waktu untuk memberikan tanggapan.“Iya mas, mohon maaf ini masih pengajian. Besok akan saya telepon,” jawab Tunaryo melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, tim investigasi masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Ketua DPRD Purworejo.
Keterangan Tunaryo dinilai penting karena masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan klarifikasi, terutama mengenai adanya perbedaan keterangan antara pihak Bagian Barjas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perbedaan keterangan tersebut perlu diuji melalui dokumen pengadaan dan klarifikasi para pihak agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses tender.
Pemenang Tender Mengaku Tidak Pernah Mengajukan Penawaran Hasil penelusuran tim investigasi juga memunculkan pengakuan dari salah satu pihak yang tercatat sebagai pemenang tender.
Pihak tersebut mengaku tidak pernah mengikuti proses penawaran atau mengajukan dokumen penawaran dalam tender yang dimaksud.
Ia bahkan menyebut badan usaha atau CV miliknya hanya dipinjamkan untuk kebutuhan pemberkasan dan subkontrak.
Pihak tersebut juga mengaku tidak pernah menandatangani sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses tender.
“CV atau bendera kami hanya dipinjam untuk semua pemberkasan.
Untuk semua tanda tangan, kami tidak pernah. Kami juga kaget kok bisa kami menang,” demikian inti pengakuan tersebut kepada tim investigasi.
Jika pengakuan tersebut terbukti melalui dokumen pengadaan atau pemeriksaan resmi, persoalannya dapat menjadi lebih serius daripada sekadar persoalan administrasi.
Sejumlah pertanyaan kemudian muncul, antara lain siapa yang menjalankan proses penawaran, siapa yang mengunggah dokumen,
siapa yang berkomunikasi melalui sistem pengadaan, dan bagaimana badan usaha tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang apabila pihak yang namanya digunakan mengaku tidak pernah mengikuti tender.
Rekam Jejak Pekerjaan Pemenang Ikut DipertanyakanTim investigasi juga menelusuri rekam jejak badan usaha yang tercatat sebagai pemenang tender.
Dalam penelusuran tersebut, salah satu pihak mengaku belum memiliki pengalaman mengerjakan proyek bernilai besar, terutama pekerjaan pembangunan atau pengaspalan jalan raya dalam skala besar.
Menurut pengakuan tersebut, pekerjaan sebelumnya lebih banyak berkaitan dengan proyek Penunjukan Langsung (PL).
Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi kualifikasi dan kemampuan badan usaha hingga akhirnya dapat memenangkan pekerjaan dengan nilai serta tingkat kompleksitas yang lebih besar.
Sumakmun kemudian meminta klarifikasi kepada Bagian Barjas dan PPK terkait temuan tersebut.
Ia mempertanyakan langkah yang akan dilakukan apabila terdapat peserta yang tercatat sebagai pemenang tender tetapi mengaku tidak pernah mengikuti proses penawaran.
Sumakmun juga mempertanyakan apakah kondisi tersebut tetap dianggap sah dan dapat dilanjutkan hingga penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Menurut keterangan yang diterima tim investigasi, Kabag Barjas Sutijoso Brahmanto menyatakan proses tersebut telah berjalan sesuai regulasi.
Sementara itu, PPK DPUPR Muhammad Adnan menyampaikan bahwa apabila data dukung tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut dapat menjadi cacat hukum.“Jawaban itulah yang menjadi dasar atau alasan adanya dugaan persekongkolan pengondisian pemenang lelang,” kata Sumakmun.
Ia mempertanyakan alasan pihak terkait tetap meloloskan peserta yang disebut mengaku tidak pernah mengikuti tender.
“Ya bagaimana mungkin Barjas dan PPK tetap meloloskan pemenang lelang dengan kondisi yang seperti itu, sementara sebelum diterbitkan SPPBJ kami selaku rakyat sudah menyampaikan adanya permasalahan seperti itu,” ujar Sumakmun.
Surat Dukungan Quarry Juga DisorotSelain persoalan peserta dan pemenang tender, tim investigasi menyoroti keberadaan Surat Dukungan Quarry yang menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pekerjaan konstruksi.
Sumakmun menyebut terdapat surat dukungan quarry yang menurut informasi tim investigasi hanya berupa surat dukungan, sementara material yang dijanjikan belum tersedia karena belum pernah diproduksi.
Menurut Sumakmun, kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dalam proses tender dengan kondisi sebenarnya.
Surat Dukungan Quarry pada dasarnya menjadi dokumen pendukung yang menunjukkan ketersediaan material dari sumber material atau quarry untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan konstruksi.
Material tersebut dapat berupa batu, pasir, split, maupun material lainnya sesuai spesifikasi proyek.
Dokumen tersebut menjadi penting dalam proyek konstruksi karena berkaitan dengan kepastian pasokan material selama pekerjaan berlangsung.
Sumakmun menilai persoalan tersebut perlu diperiksa sejak tahap pelelangan agar pembangunan yang menggunakan uang negara berjalan sesuai ketentuan.Siapa yang Bertanggung Jawab?Munculnya berbagai informasi tersebut kini menempatkan Bagian Barjas, PPK, peserta tender,
pemenang tender, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dalam sorotan publik.
Jika benar terdapat badan usaha yang mengaku tidak pernah mengajukan penawaran tetapi kemudian tercatat sebagai pemenang, maka proses tender perlu diperiksa secara transparan berdasarkan dokumen dan rekam elektronik pengadaan.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan tender telah berlangsung sesuai ketentuan atau terdapat celah yang memungkinkan terjadinya pengaturan pemenang.
Begitu pula dengan dugaan adanya aktor di balik proses tersebut. Tuduhan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen, keterangan para pihak, maupun pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang memenangkan tender, tetapi juga bagaimana proses penawaran berlangsung hingga badan usaha tersebut ditetapkan sebagai pemenang.
Tim investigasi masih membuka ruang bagi Bagian Barjas, PPK, peserta dan pemenang tender, Bupati Purworejo, Ketua DPRD Purworejo, serta pihak lain yang disebut dalam rangkaian informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Seluruh pengakuan dan dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan dan pemeriksaan resmi.
Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum memperoleh pembuktian dari pihak yang berwenang.(Kontributor Robert)

