Dugaan Skandal LHKPN: Jaksa Kejati Sumsel Dilaporkan ke KPK Terkait Transaksi Tanah Rp600 Juta

Kawanindonesia.web.id— Seorang Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Siti Fatimah, S.H., M.H., dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ketidaklengkapan dan ketidakbenaran pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pengaduan tersebut diajukan M. Muslim kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, Siti Fatimah tercatat memiliki Nomor Harta Kekayaan (NHK) 129227.Pelapor meminta KPK memeriksa sejumlah informasi terkait kepemilikan aset, termasuk transaksi dua bidang tanah dengan luas total sekitar 6.000 meter persegi yang disebut diperoleh pada 28 September 2024 dengan nilai keseluruhan Rp600 juta.

Transaksi Dua Bidang Tanah Rp600 JutaBerdasarkan dokumen pengaduan, transaksi tersebut tercantum dalam dua Akta Pengoperan Hak.Akta Pengoperan Hak Nomor 35 mencatat tanah seluas sekitar 2.562 meter persegi dengan nilai transaksi Rp256,2 juta.

Sementara Akta Pengoperan Hak Nomor 36 mencatat tanah seluas sekitar 3.438 meter persegi dengan nilai Rp343,8 juta.

Pelapor juga mempersoalkan informasi mengenai lokasi fisik objek tanah dalam sejumlah dokumen.Dalam akta perikatan, objek tanah disebut berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Namun, menurut dokumen pengaduan, permohonan pemblokiran di Kantor Pertanahan Banyuasin mengaitkan objek tersebut dengan kawasan Jalan Poros Gubernur H.A. Bastari, Dusun II, Desa Sungai Kedukan/Kelurahan Jakabaring Selatan.

Perbedaan informasi lokasi tersebut menjadi salah satu dasar pelapor meminta KPK melakukan verifikasi lebih lanjut.

Pelapor meminta lembaga anti rasuah mencocokkan batas-batas tanah, peta bidang, titik koordinat, hingga data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian objek tanah yang disebut diperoleh dari pihak bernama Hardy Muliawan.

Nama tersebut, menurut dokumen pengaduan, juga muncul dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.Bth/2026/PN.Pkb.KPK Diminta Periksa LHKPN 2023-2025M.

Muslim meminta KPK memeriksa LHKPN Siti Fatimah untuk periode 2023, 2024, hingga 2025.Selain memeriksa dokumen LHKPN, pelapor meminta KPK menelusuri sumber dan aliran dana yang digunakan dalam transaksi tanah tersebut.

Pelapor juga meminta pemeriksaan terhadap bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya.

Pengaduan itu turut meminta KPK mendalami kemungkinan penggunaan pengaruh jabatan, fasilitas kedinasan, maupun akses institusional dalam proses penguasaan tanah, penimbunan, hingga rencana peningkatan alas hak atas objek tersebut.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan memerlukan proses verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sampai tahap ini, belum ada penetapan bahwa Siti Fatimah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dipersoalkan dalam pengaduan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan atau temuan resmi dari lembaga yang berwenang.

Dikaitkan dengan RUU Perampasan AsetPengaduan terkait dugaan ketidakpatuhan LHKPN tersebut juga muncul bersamaan dengan menguatnya pembahasan reformasi hukum nasional,

khususnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.Dalam berkas yang disampaikan kepada KPK, pelapor turut mencantumkan Surat Komitmen Pimpinan DPR RI tertanggal 27 Agustus 2026.

Surat tersebut, berdasarkan dokumen yang dilampirkan pelapor, memuat target penetapan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Pelapor mengaitkan momentum tersebut dengan pentingnya penguatan mekanisme pemulihan aset dan peningkatan integritas penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum.

Kini, tindak lanjut atas pengaduan tersebut berada pada kewenangan KPK. Publik menunggu proses verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai transaksi tanah senilai Rp600 juta serta kesesuaiannya dengan LHKPN yang bersangkutan.(Kontributor Novi)

Berita Terkait