Muktamar NU ke-35, Peserta Siapkan Voting untuk Tentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Kawanindonesia.web.id – Peserta Muktamar NU ke-35 menyiapkan mekanisme voting untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Forum mengambil langkah tersebut sebagai jalan keluar apabila musyawarah mufakat tidak menghasilkan kesepakatan.

Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar NU ke-35, Prof Mohammad Nuh, mengatakan forum tetap mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Namun, peserta telah menyepakati voting sebagai mekanisme lanjutan jika forum mengalami kebuntuan.

“Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua.

Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat.

Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat,” kata Mohammad Nuh di Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Keputusan tersebut muncul setelah Komisi Organisasi belum menemukan kesepakatan terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Peserta membahas dua opsi utama yang memiliki dukungan berbeda.

Opsi pertama mengusulkan pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote.

Mekanisme tersebut tetap mensyaratkan persetujuan Rais Aam terpilih.Sementara opsi kedua mengusulkan mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

Dalam mekanisme tersebut, PCNU dan PWNU mengusulkan nama-nama kandidat.

Forum kemudian menabulasi nama-nama tersebut sebelum menyerahkannya kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan calon yang dinilai layak memimpin PBNU.

Perbedaan pandangan mengenai kedua opsi tersebut kemudian dibawa ke Sidang Pleno III. Forum menyiapkan voting jika peserta kembali gagal mencapai titik temu melalui musyawarah.

Lima Kandidat Dorong Mekanisme AHWA Dinamika pemilihan juga muncul dari sikap sejumlah kandidat Ketua Umum PBNU.

Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menyampaikan adanya kesepakatan bersama dengan empat kandidat lainnya untuk mendorong mekanisme AHWA.

Empat kandidat tersebut yakni KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Ro’in atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

“Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro’in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi,” ujar Zulfa.

Pernyataan tersebut turut mewarnai pembahasan mekanisme pemilihan dalam Muktamar NU ke-35.

Forum kini menghadapi pilihan antara mekanisme pemilihan langsung dan penjaringan melalui AHWA.Persyaratan Pencalonan Turut DibahasSelain mekanisme pemilihan, Komisi Organisasi juga membahas persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof Asrorun Niam, mengatakan peserta sepakat membuat persyaratan pencalonan lebih longgar. Namun, ketentuan pokok tetap harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penataan mekanisme pemilihan sebelum forum menentukan Ketua Umum PBNU periode mendatang.

Dengan adanya kesepakatan untuk menggunakan voting jika musyawarah menemui jalan buntu, peserta memiliki mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pandangan.

Muktamar NU ke-35 selanjutnya akan melanjutkan agenda persidangan hingga menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan menetapkan pemimpin PBNU untuk periode mendatang.(Red)

Berita Terkait