Kawanindonesia.web.id– Polrestabes Medan kembali memanggil terlapor dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap korban kasus pencurian toko ponsel di wilayah Pancur Batu.
Kepolisian melayangkan undangan klarifikasi kedua setelah terlapor disebut tidak memenuhi undangan klarifikasi pertama.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang dibuat Persadaan Putra Sembiring di Polrestabes Medan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Polrestabes Medan mengirimkan undangan klarifikasi kedua kepada terlapor pada 28 Agustus 2026.
Persadaan Putra Sembiring selaku pelapor mengapresiasi langkah penyidik.
Ia menilai kepolisian telah memberikan respons terhadap laporan yang diajukannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindaklanjuti laporan saya,” ujar Persadaan.
Berawal dari Kasus Pencurian
Persoalan ini bermula dari kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu. Setelah kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.
Menurut Persadaan, polisi kemudian meminta dan mendampingi korban untuk membantu menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Namun, perkara kemudian berkembang. Korban dan keluarganya justru menghadapi laporan dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Dalam perkembangan perkara, korban disebut menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai korban pencurian yang membantu polisi menangkap pelaku, tetapi kemudian terseret dalam perkara hukum.
Perkara itu juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR RI.
Bantah Tudingan Pemerasan Rp250 Juta Di tengah polemik tersebut, muncul tudingan dari salah satu orang tua pelaku pencurian yang menurut Persadaan menyebut dirinya telah diperas sebesar Rp250 juta oleh korban.
Persadaan membantah tudingan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa angka Rp250 juta merupakan perkiraan nilai kerugian yang disampaikannya ketika polisi mengundangnya dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di Polsek Pancur Batu.
Persadaan menegaskan dirinya tidak pernah memaksa pihak pelaku maupun keluarganya untuk membayar Rp250 juta.
“Tidak pernah ada pemaksaan ataupun ancaman. Saya hanya menyampaikan taksiran kerugian yang saya alami ketika diundang polisi dalam proses restorative justice.
Sampai sekarang uang Rp250 juta itu tidak pernah saya terima,” katanya.
Persadaan kemudian melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Ia berharap penyidik memeriksa perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan fakta dan alat bukti dari masing-masing pihak.
Harap Terlapor Hadiri Klarifikasi Kedua
Persadaan berharap terlapor memenuhi undangan klarifikasi kedua yang dilayangkan Polrestabes Medan.
Menurutnya, kehadiran terlapor penting agar penyidik dapat memperoleh keterangan dari kedua pihak secara berimbang.
Terlapor diketahui berdomisili di wilayah Sidikalang, Kabupaten Dairi.
“Saya berharap terlapor hadir dan memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Biarlah semuanya diperiksa berdasarkan fakta, bukti dan aturan hukum yang berlaku,” kata Persadaan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Lubis atas tindak lanjut terhadap laporan tersebut.
Persadaan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Ia berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan mengenai alasan tidak menghadiri undangan klarifikasi pertama maupun tanggapannya atas tudingan pemerasan Rp250 juta tersebut.(Kontributor Novi)

