Kawanindonesia.web.id— Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara menyoroti dugaan pencatutan nama penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut oleh seorang oknum pengacara.
Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video beredar dan menjadi perhatian publik.
Video itu menarasikan adanya permintaan uang sebesar Rp200 juta kepada seorang klien dengan janji mendapatkan kebebasan.
Dalam narasi video tersebut, oknum pengacara diduga mengatasnamakan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut saat meminta uang kepada kliennya.
Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, meminta Polda Sumatera Utara segera menelusuri informasi tersebut.
Menurutnya, kepolisian perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Hardep mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Ditresnarkoba yang namanya disebut dalam dugaan permintaan uang tersebut.
“Penyidik dengan tegas membantah tudingan itu. Dia mengatakan, ‘Itu sama sekali tidak benar, Bang’,” ujar Hardep dalam keterangannya di Medan, Jumat (28/8/2026).
Hardep menilai aparat penegak hukum perlu mengusut dugaan tersebut apabila terdapat indikasi pencatutan nama penyidik maupun institusi kepolisian untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Hukum tidak boleh dijadikan barang dagangan demi kepentingan pribadi.
Mencatut nama penyidik dan menjual nama besar Polda Sumatera Utara untuk meraup keuntungan ratusan juta adalah tindakan culas yang memalukan,” kata Hardep.
Ia juga meminta Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan tersebut.
Langkah itu, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, Hardep mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut memeriksa dugaan penipuan dan pencatutan nama penyidik tersebut apabila ditemukan unsur pidana.
“Polda Sumatera Utara harus mengambil langkah cepat dan tegas melalui jajaran Krimum untuk menyelidiki dugaan penipuan dan pencatutan ini hingga tuntas.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tindak tegas oknumnya agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Menurut Hardep, A-PPI Sumut mendukung kinerja dan marwah Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Namun, organisasi tersebut meminta aparat tidak memberikan ruang bagi pihak mana pun yang diduga memanfaatkan nama institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi.
DPW A-PPI Sumut berharap Polda Sumut segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara transparan.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui fakta sebenarnya di balik video yang beredar tersebut.
A-PPI Sumut juga menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Riki)

