Dituding DPO Polisi, Amri alias Nunung Bantah dan Siapkan Langkah Hukum

Kawanindonesia.web.id— Amri alias Nunung membantah tudingan yang menyebut dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya, Amri menyatakan informasi tersebut tidak benar dan menilai narasi yang beredar di media sosial telah merugikan nama baiknya.

Kuasa hukum Amri menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima atau mengetahui adanya penetapan status DPO dari kepolisian.

Menurut kuasa hukum, Polres Tanjungbalai maupun Polda Sumatera Utara tidak pernah menerbitkan surat DPO atas nama Amri alias Nunung.Kuasa hukum juga menyebut Amri tetap menjalani aktivitas sehari-hari secara terbuka ketika narasi tersebut beredar.

Salah satunya, Amri disebut berada di kawasan Teluk Nibung untuk menyaksikan pertandingan sepak bola bersama masyarakat.

“Klien kami merupakan warga negara yang taat hukum dan tidak pernah berstatus DPO dari instansi mana pun,” kata kuasa hukum Amri.Pihak kuasa hukum menduga penyebaran informasi tersebut memiliki motif tertentu untuk membentuk opini negatif terhadap Amri.

Mereka mengaitkan kemunculan isu itu dengan situasi setelah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang oknum anggota kepolisian Polda Sumut berinisial Kompol DK.

Namun, dugaan mengenai motif tersebut masih menjadi klaim dari pihak kuasa hukum dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Siapkan Bukti DigitalKuasa hukum Amri kini mengumpulkan sejumlah bukti digital yang berkaitan dengan akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi mengenai status DPO tersebut.

Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila hasil penelusuran menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam penyebaran informasi tersebut.

Dalam waktu dekat, kuasa hukum berencana melaporkan sejumlah akun yang mereka nilai menyebarkan informasi bohong ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut rencananya akan mempersoalkan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum menyatakan mereka akan menyerahkan bukti digital kepada penyidik untuk menjadi bahan pemeriksaan.

Pihak Amri juga meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang menyangkut status hukum seseorang.

Mereka mengimbau masyarakat melakukan verifikasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkan kembali informasi yang belum terkonfirmasi.Kuasa hukum berharap proses hukum nantinya dapat mengungkap sumber informasi mengenai tudingan DPO tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai status hukum Amri alias Nunung.

Sementara itu, tudingan bahwa Amri alias Nunung berstatus DPO masih merupakan informasi yang dibantah oleh pihak Amri melalui kuasa hukumnya. Kepastian mengenai status tersebut tetap perlu merujuk pada keterangan dan dokumen resmi dari pihak kepolisian.(Riki)

Berita Terkait