Polrestabes Surabaya Tangkap Pemuda Diduga Cabuli Remaja Disabilitas di Panti Asuhan

Kawanindonesia.web.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap M.S.N. (22), seorang pemuda yang diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 14 tahun.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan menyampaikan, polisi menangani dugaan kekerasan seksual tersebut setelah keluarga korban melaporkan perkara itu.

Korban berinisial S.K. merupakan penyandang tuna netra sejak lahir. Korban bersama kakaknya tinggal di Panti Asuhan Baitul Yatim, kawasan Jalan Raya Sari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya, sejak 2016.

Keluarga menitipkan korban di panti asuhan karena ibunya harus bekerja di luar negeri. Dalam perkara ini, polisi menduga tersangka merupakan anak dari pengelola panti asuhan tempat korban tinggal.

Dugaan Kekerasan Seksual Berlangsung BerulangPolisi menduga M.S.N. melakukan kekerasan seksual terhadap korban dalam rentang akhir 2024 hingga Juni 2026.

Tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan memberikan pinjaman telepon seluler.

Menurut polisi, tersangka kemudian melakukan aksi tersebut berulang kali di lingkungan panti asuhan.

Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.”Aksi tersebut kemudian dilakukan berulang kali di lingkungan panti asuhan.

Tersangka juga diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik hingga pembunuhan apabila korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” kata AKP Hadi, Selasa (18/8/2026).

Ancaman tersebut diduga membuat korban tidak segera menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun pihak lain.Kasus Terungkap dari Rekaman VideoPerkara tersebut mulai terungkap pada pertengahan Juli 2026.

Kakak korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual di telepon seluler milik tersangka.Kakak korban kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada ibu korban.

Setelah memperoleh informasi tersebut, keluarga segera mengambil langkah untuk memastikan korban dan kakaknya keluar dari panti asuhan.Keluarga selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

Penyidik Unit PPA kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

Polisi Amankan Telepon Seluler dan FlashdiskAKP Hadi mengatakan penyidik juga melakukan pemeriksaan medis secara komprehensif terhadap korban.

Polisi memastikan proses penanganan perkara memperhatikan kondisi korban yang masih berusia 14 tahun dan menyandang disabilitas.

“Penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil dan melakukan pemeriksaan medis komprehensif terhadap korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan anak,” ujar AKP Hadi.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit telepon seluler Infinix GT 30 Pro milik tersangka dan satu unit flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman video berkaitan dengan perkara.

Unit PPA Polrestabes Surabaya memastikan penyidik menangani kasus tersebut secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.

Polisi juga terus melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta perkara terungkap.M.S.N. kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi akan menjerat tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi.

Polrestabes Surabaya menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, mengingat korban masih di bawah umur dan membutuhkan perlindungan khusus.(Latif)

Berita Terkait