Sudah 8 Bulan Dilaporkan, Korban Dugaan Penipuan di Pancur Batu Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

Kawaanindonesia.web.id // Keluarga korban dugaan penipuan di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap laporan yang mereka sampaikan ke Polda Sumut.

Mereka mengaku masih menunggu perkembangan penanganan laporan yang telah dibuat sejak 9 Desember 2025.


Keluarga korban menyampaikan laporan tersebut melalui SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporan itu, korban mengadukan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.


Keluarga korban menyebut perkara tersebut berkaitan dengan persoalan sebuah toko ponsel di Pancur Batu.

Mereka juga meminta penyidik mendalami penggunaan surat perdamaian yang muncul dalam rangkaian persoalan hukum tersebut.


“Laporan sudah dibuat sejak 9 Desember 2025. Kami meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian dan memastikan laporan tersebut ditangani secara serius sesuai prosedur hukum,” ujar keluarga korban.


Minta Penyidik Periksa Pihak yang Dilaporkan
Keluarga korban menilai penyidik perlu memeriksa pihak-pihak yang tercantum dalam laporan untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

Mereka juga meminta penyidik memeriksa dokumen yang berkaitan dengan surat perdamaian.


Menurut keluarga korban, persoalan tersebut bermula dari perkara yang berkaitan dengan toko ponsel di Pancur Batu. Dalam prosesnya, pihak-pihak yang terlibat sebelumnya membuat kesepakatan perdamaian.


Namun, keluarga korban kemudian mempertanyakan proses dan penggunaan surat perdamaian tersebut dalam perkara selanjutnya.

Mereka menduga terdapat aspek hukum yang perlu penyidik dalami melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan pihak terkait.


Keluarga korban juga menyebut dua pihak yang dalam keterangannya mereka juluki sebagai “mamak maling”.

Sebutan tersebut merupakan klaim dari pihak korban dan bukan merupakan penetapan hukum terhadap pihak yang dimaksud.


“Kami meminta agar pihak yang dilaporkan segera diperiksa. Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, kami berharap kepolisian mengambil langkah hukum sesuai aturan,” kata keluarga korban.


Laporan Masuk Sejak Desember 2025
Berdasarkan dokumen yang disampaikan keluarga korban, SPKT Polda Sumatera Utara menerima laporan tersebut pada 9 Desember 2025.


Hingga 19 Agustus 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Mereka berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai tahapan proses hukum yang telah berjalan.


Keluarga korban meminta Kapolda Sumut mendorong penyidik menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

Mereka juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.


“Kami hanya ingin laporan masyarakat mendapat kepastian. Kami berharap proses penyelidikan berjalan sesuai aturan dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar keluarga korban.


Pihak Terlapor Tetap Memiliki Hak Klarifikasi
Keluarga korban menegaskan bahwa dugaan yang mereka sampaikan dalam laporan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Mereka memahami bahwa pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun pembelaan.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan terbaru dari penyidik Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan pemeriksaan dalam laporan tersebut.


Keluarga korban kini menunggu respons Polda Sumut dan berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian agar laporan dugaan penipuan yang mereka buat sejak Desember 2025 memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Kontributor Novie)


Berita Terkait