KI Jatim Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Desa, 339 Peserta Mojokerto dan Gresik Ikuti SI PINTER Desa Seri 7

Kawanindonesia.web.id– Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan SI PINTER Desa Seri 7 yang digelar bersama PPID Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) itu diikuti sebanyak 339 peserta dari Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.

Sebanyak 339 peserta yang terdiri atas 201 laki-laki dan 138 perempuan berasal dari unsur pemerintah desa, kecamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Melalui kegiatan ini, KI Jatim mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola informasi publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Forum S IPINTER Desa Seri 7 juga menjadi wadah berbagi pengalaman antara Diskominfo dan DPMD Kabupaten Gresik serta Kabupaten Mojokerto mengenai praktik terbaik dalam membangun tata kelola informasi publik di desa.

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Gresik, Zurron Arifin, menjelaskan bahwa Kabupaten Gresik memiliki 18 kecamatan dan 330 desa, termasuk dua kecamatan di Pulau Bawean, yakni Kecamatan Tambak dan Kecamatan Sangkapura.

Ia mengatakan Diskominfo Gresik telah melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan sejak 2024 hingga 2026.

Namun, kegiatan tersebut belum menjangkau seluruh kecamatan. Meski demikian, Desa Leran berhasil meraih Juara I Keterbukaan Informasi Awards dengan predikat Informatif.

Untuk mempercepat pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyusun draf Surat Edaran Bupati tentang Penyelenggaraan PPID Desa.

Zurron mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya pemanfaatan website desa, belum tersusunnya Peraturan Desa tentang keterbukaan informasi publik, hingga belum adanya pengaturan hubungan antara PPID Kabupaten dan PPID Desa.

Karena itu, Diskominfo Gresik akan memperkuat pendampingan kepada pemerintah desa, menyusun regulasi pendukung, mengoptimalkan website desa, serta meningkatkan sosialisasi mengenai status desa sebagai badan publik beserta konsekuensi hukumnya.

Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan DPMD Kabupaten Gresik, Nindah Azimatul Ismiyah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus melalui APBDes sejak 2023 untuk mendukung penyelenggaraan informasi dan sistem informasi desa.

Menurutnya, DPMD juga terus melakukan konsultasi terkait penyusunan penatalaksanaan pemerintahan desa agar sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.

Di Kabupaten Mojokerto, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Dian Rosalina, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintahan Desa.

Melalui regulasi tersebut, setiap desa diwajibkan menyusun Peraturan Desa mengenai keterbukaan informasi publik.

Hingga saat ini, sekitar 200 Peraturan Desa telah berhasil diterbitkan.

Diskominfo Mojokerto juga mengawasi seluruh proses pelayanan permohonan informasi publik yang dilakukan pemerintah desa.

Selain itu, instansi tersebut memberikan pendampingan agar setiap desa memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Diskominfo Mojokerto juga membekali aparatur desa dengan strategi menghadapi pemberitaan negatif serta menjalin kolaborasi bersama DPMD dan bagian hukum dalam penyusunan regulasi desa.

Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 37 permohonan informasi dan tiga sengketa informasi, dua di antaranya melibatkan pemerintah desa.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Kabupaten Mojokerto, Fathorrozi, menambahkan bahwa sinergi antara DPMD dan Diskominfo terus diperkuat sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020.

Ia mengatakan DPMD secara rutin menghadirkan Diskominfo sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan yang melibatkan pemerintah desa.

DPMD juga menyediakan contoh draf Peraturan Desa sebagai acuan bagi desa yang belum memiliki regulasi mengenai pengelolaan informasi dan dokumentasi.Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, A.

Nur Aminuddin, menegaskan bahwa SIPINTER Desa bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola informasi publik sekaligus memperkuat peran dan fungsi PPID Desa.

Ia mengapresiasi sinergi yang telah dibangun oleh Diskominfo dan DPMD di Kabupaten Gresik maupun Kabupaten Mojokerto dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa.

Menurutnya, meningkatnya jumlah permohonan informasi dan sengketa informasi menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik terus berkembang.

Nur Aminuddin juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak khawatir menghadapi berbagai permohonan informasi maupun pihak yang mengatasnamakan LSM atau wartawan.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi yang dijalankan sesuai ketentuan merupakan langkah terbaik untuk mencegah persoalan hukum.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa merupakan badan publik karena mengelola dana negara.

Oleh sebab itu, desa wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokrasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.

Selain pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) juga berkewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.

Melalui SIPINTER Desa Seri 7, KI Jatim berharap seluruh pemerintah desa di Jawa Timur semakin siap membangun tata kelola informasi publik yang profesional,

terbuka, dan responsif sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.(Bagas)

Berita Terkait