Kawanindonesia.web.id– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyoroti penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan.
Ia meminta Pemerintah Kota Medan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan sistem merit dalam setiap pengisian jabatan strategis di lingkungan birokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia, kepada wartawan pada Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, jabatan Sekretaris Daerah memiliki fungsi vital dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan sehingga proses penunjukan pejabat harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan pertimbangan yang objektif.
Adi menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak ditujukan kepada sosok Erfin Fachrurrazi.
Ia menilai persoalan utama terletak pada proses penunjukan pejabat yang perlu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Walaupun statusnya hanya Plh, jabatan Sekda bukanlah posisi biasa.
Plh Sekda tetap menjadi koordinator birokrasi dan menjalankan fungsi strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan.
Karena itu, penunjukannya tidak boleh dianggap sekadar formalitas,” ujarnya.
Menurut Adi, seorang Sekda maupun Plh Sekda harus memiliki pengalaman birokrasi yang memadai, memahami karakter organisasi, serta menguasai berbagai persoalan lintas perangkat daerah.
Ia menilai kemampuan tersebut sangat penting untuk memastikan koordinasi antar lembaga pemerintahan berjalan efektif.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang telah lama mengabdi dan memahami dinamika birokrasi daerah.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan indikator yang digunakan dalam menentukan figur Plh Sekda agar proses tersebut dapat dipahami masyarakat.
“Di Pemko Medan terdapat banyak pejabat eselon II yang telah bertahun-tahun mengabdi, memahami dinamika organisasi, serta terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah.
Ketika mereka tidak menjadi pilihan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa ukuran yang digunakan dalam penunjukan Plh Sekda ini,” katanya.
Adi menilai keterbukaan dalam pengisian jabatan strategis menjadi bagian penting dari penerapan sistem merit.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejak, bukan atas dasar pertimbangan lain yang bersifat subjektif.
Ia mengingatkan bahwa jabatan Sekda memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.
Karena itu, pejabat yang dipercaya mengemban amanah tersebut harus mampu membangun koordinasi yang kuat dengan seluruh organisasi perangkat daerah.
Selain itu, Adi berharap pengisian jabatan Sekda definitif nantinya benar-benar melalui mekanisme yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintah Kota Medan.
“Kalau untuk menunjuk seorang Plh Sekda saja pertimbangan yang digunakan tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pengisian jabatan Sekda definitif nantinya benar-benar mengedepankan profesionalisme dan sistem merit?” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Adi meminta Wali Kota Medan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Plh Sekda.
Ia menilai transparansi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah penting dalam membangun birokrasi yang profesional.
“Keputusan ini adalah hak prerogatif kepala daerah. Namun, setiap hak prerogatif juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Semakin terbuka dasar pertimbangannya, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap arah kepemimpinan birokrasi Kota Medan,” pungkasnya.(Rizky)

