APMP JATIM Akan Serahkan Bukti Dugaan Skandal Bank Jatim ke Kejati Jatim pada 29 Juli

Kawanindonesia.web.id – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) berencana menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan operasional dan kredit produktif PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

APMP JATIM menjadwalkan audiensi sekaligus penyerahan bukti tambahan tersebut pada Rabu, 29 Juli 2026. Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, menyatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah dokumen yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit dan operasional Bank Jatim.

Langkah tersebut mereka lakukan setelah APMP JATIM sebelumnya menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejati Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan operasional maupun kredit produktif pada Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025.

“Kami akan menyerahkan bukti tambahan kepada Kejati Jatim agar seluruh dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif,” kata Acek Kusuma.

Menurut Acek, pihaknya ingin memastikan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta Kejati Jatim memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan Dumas yang telah mereka sampaikan.

APMP JATIM Soroti Sejumlah TemuanDalam audiensi tersebut, APMP JATIM berencana menyampaikan sejumlah dokumen yang mereka kaitkan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain dugaan permasalahan sertifikat jaminan, dugaan peningkatan nilai agunan, pengelolaan kredit ritel dan mikro, serta restrukturisasi kredit.APMP JATIM juga menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan kredit sindikasi PT WMU dengan nilai yang disebut mencapai Rp167,2 miliar dan CV EKM.

Selain itu, mereka mempertanyakan dugaan pengabaian ketentuan dalam pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi senilai Rp126,3 miliar.

APMP JATIM juga menyoroti dugaan manipulasi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap 96 debitur dengan nilai sekitar Rp143,3 miliar serta dugaan kredit write-off senilai Rp20,8 miliar.Acek menilai aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh dokumen dan informasi tersebut untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan kredit dan operasional Bank Jatim.

“Kami meminta Kejati Jatim memeriksa seluruh pihak yang terkait apabila bukti dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Minta Kejati Jatim Tindaklanjuti LaporanAPMP JATIM juga meminta Kejati Jatim memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan pengaduan masyarakat yang telah mereka sampaikan.

Mereka berharap Kejati Jatim melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif.

APMP JATIM menilai penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Selain meminta perkembangan penanganan Dumas, APMP JATIM juga akan menyampaikan argumentasi hukum yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP sebagai bagian dari dasar hukum yang akan mereka sampaikan dalam audiensi.

Namun, penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

APMP JATIM berharap Kejati Jatim dapat menindaklanjuti setiap informasi dan dokumen yang mereka serahkan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam laporan atau tudingan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

Kejati Jatim juga memiliki kewenangan untuk memverifikasi seluruh informasi sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

APMP JATIM menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila mereka menilai tidak ada perkembangan konkret dalam penanganan laporan yang telah disampaikan.

Dengan agenda audiensi pada 29 Juli 2026, APMP JATIM berharap Kejati Jatim dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan sekaligus menerima bukti tambahan yang mereka serahkan.

Kini, publik menunggu langkah Kejati Jatim dalam memverifikasi seluruh dugaan yang disampaikan APMP JATIM.

Proses pemeriksaan yang transparan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.(Kontributor c)

Berita Terkait