Kawanindonesia.web.id – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim menangkap dua pria yang diduga menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik selatan. Polisi mengamankan DE (32) dan MWF (30) dalam penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita sabu dengan berat total 38,066 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan.
“Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan,” ujar AKBP Ramadhan, Jumat (24/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih dan menggerebek lokasi tersebut pada Minggu (19/7/2026).
Dalam penggerebekan itu, Polisi menangkap DE dan MWF. Petugas juga menemukan 17 paket sabu yang telah dipecah menjadi beberapa bagian untuk diedarkan berdasarkan pesanan.
Selain menyita sabu, Polisi mengamankan timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan kedua tersangka.
“Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta,” kata AKBP Ramadhan.Dari hasil pemeriksaan, Polisi mengetahui kedua tersangka menjalankan peran sebagai kurir dengan modus sistem ranjau.
Mereka meletakkan paket sabu di lokasi tertentu yang telah disepakati, kemudian pembeli mengambil barang tersebut tanpa bertemu langsung dengan kurir.
“Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” terang AKBP Ramadhan.
Selama menjalankan aksinya, kedua tersangka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dalam sepekan.
Mereka mendapatkan upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.Kapolres Gresik mengatakan, Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok utama.
Polisi juga memburu pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).”Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Masyarakat dapat melapor melalui Call Centre 110 atau Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan.
Kedua tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Jes)

