Kawanindonesia.web.id – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara melaporkan oknum polisi berinisial Kompol DK ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut setelah beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan pelanggaran etik dan hukum.
Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, bersama tim kuasa hukum mendatangi Propam Polda Sumut pada Jumat (1/5/2026).
Tim hukum tersebut terdiri dari Ahmad Anugrah Lubis, Ridzwan, dan Ezzie FR.Hardep menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi sejak 30 Maret 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila dan penyalahgunaan narkotika jenis vape atau pod oleh Kompol DK,
yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Binopsnal Ditsamapta Polda Sumut.A-PPI Sumut juga mengantongi video berdurasi sekitar tiga menit yang diperoleh dari narasumber.
Video tersebut diduga merekam kejadian di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, pada 2026.
“Kami tidak menyebarkan video tersebut. Kami sudah berkomitmen kepada penyidik untuk menahan penyebaran selama proses berjalan. Namun, video itu justru beredar luas di publik,” ujar Hardep.
Ia menduga ada pihak lain yang menyebarkan video tersebut untuk kepentingan pribadi.
Pihaknya kini menelusuri sumber awal penyebaran.Menurut Hardep, beredarnya video tersebut memunculkan berbagai narasi yang belum sepenuhnya terungkap.
Ia juga membantah informasi yang menyebut kejadian terjadi pada 2025, dengan menyatakan lokasi dalam video baru beroperasi pada 2026.
Lebih lanjut, Hardep menilai Kompol DK bukan kali pertama tersandung masalah.
Ia menyebut oknum tersebut telah beberapa kali diperiksa oleh Propam atas dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
“Masih banyak anggota polisi yang bekerja dengan baik. Jangan sampai satu oknum merusak citra institusi,” tegasnya.
A-PPI Sumut mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto untuk mengambil tindakan tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Mereka meminta agar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan guna menjaga integritas institusi kepolisian serta mengembalikan kepercayaan publik.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Propam Polda Sumut. A-PPI Sumut berharap proses berjalan transparan dan profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Rezky)

