Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Sabu dan Ganja di Banyu Urip

Kawanindonesia.web.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial MSK (30), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan gram ganja, sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.


Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan tertutup hingga memastikan informasi yang diterima. Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, anggota Satresnarkoba menangkap MSK di kediamannya pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.


“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja yang dibungkus kertas koran, satu paket sabu dalam plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik,” ujar AKBP Dodi, Kamis (2/7/2026).


Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita ganja dengan berat bersih 274,76 gram dan sabu seberat 0,079 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu kantong berisi 40 plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.


Dalam pemeriksaan, MSK mengaku memperoleh narkotika tersebut atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan Mbah atau Cak K, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Menurut pengakuan tersangka, ia mengambil paket narkotika di lokasi tertentu sesuai arahan melalui sambungan telepon.

Setelah barang diterima, ia membagi kembali paket tersebut sebelum mengantarkannya ke sejumlah lokasi sesuai instruksi.
AKBP Dodi menjelaskan bahwa tersangka menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap kali pengantaran, tergantung jarak tujuan.


Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Surabaya dan sejumlah wilayah di luar kota.

Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.


Atas perbuatannya, MSK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana telah diperbarui dalam peraturan perundang-undangan, Tersangka kini menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.(Bagas)

Berita Terkait