Kawanindonesia.web.id – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan menangkap seorang pria berinisial HL (36), warga Kabupaten Blitar, yang diduga mencuri perhiasan emas di Toko UBS, Pasar Atom, Surabaya. Tersangka yang bekerja sebagai cleaning service itu diamankan setelah pelariannya ke luar Pulau Jawa berakhir.Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, petugas menangkap tersangka sesaat setelah turun dari kapal saat kembali ke Jawa Timur.”Kami menangkap tersangka sesaat setelah turun dari kapal,” ujar Kompol Eko Adi Wibowo, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, kasus pencurian tersebut bermula ketika tersangka diminta menjaga toko emas sementara para karyawan sedang beristirahat makan siang.
Kesempatan itu justru dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.Polisi mengungkapkan, tersangka membuka laci yang berada di bawah etalase kaca dan mengambil sejumlah cincin emas.
Aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali sebelum cincin disembunyikan ke dalam saku celananya.
Setelah itu, tersangka kembali duduk seolah-olah menjaga toko seperti biasa.Tidak hanya mengambil cincin, tersangka juga diduga membawa kabur gelang emas yang tersimpan di dalam laci toko.Pihak toko baru mengetahui kehilangan perhiasan pada 26 Mei 2026.
Setelah melakukan pengecekan, karyawan melaporkan kejadian tersebut kepada manajemen, yang kemudian meneruskannya kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan langsung melakukan penyelidikan. Saat didatangi ke tempat tinggalnya di Blitar, tersangka sudah tidak berada di lokasi.
“Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka sempat melarikan diri ke Halmahera, Maluku Utara. Setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Jawa Timur pada 23 Juni, anggota langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” jelas Kompol Eko.
Dalam pemeriksaan, HL mengakui telah mencuri perhiasan emas tersebut. Ia juga mengaku menjual hasil curiannya di wilayah Blitar dengan nilai sekitar Rp30 juta.Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan hasil kejahatan.Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Pabean Cantikan.
Polisi mengimbau masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar terus meningkatkan pengawasan terhadap aset berharga di lingkungan kerja guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(Saipul)

