Polrestabes Surabaya Kembalikan 471 Motor Barang Bukti Kecelakaan Secara Gratis

Kawanindonesia.web.id – Polrestabes Surabaya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) membuka program pengembalian 471 unit sepeda motor yang selama ini berstatus sebagai barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas.

Layanan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat.”
Program pengembalian kendaraan berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026 dan ditujukan bagi masyarakat yang kendaraannya masih tersimpan di Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


“Saat ini terdapat sekitar 471 unit sepeda motor yang masih berstatus barang bukti kecelakaan lalu lintas dan telah memenuhi syarat untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, Kamis (2/7/2026).


Ia mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dan kendaraannya masih diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya agar segera mengurus proses pengambilan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.


Menurutnya, kendaraan dapat dikembalikan apabila proses hukum perkara telah selesai dan dibuktikan dengan putusan atau penetapan pengadilan maupun dokumen hukum lain yang menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap.


Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan membawa BPKB asli sebagai bukti kepemilikan. Bagi kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan atau kredit, pemohon cukup membawa surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) disertai KTP asli.


Kombes Pol. Luthfi juga menjelaskan bahwa Satlantas Polrestabes Surabaya siap memfasilitasi mediasi apabila terdapat perkara kecelakaan lalu lintas yang penyelesaiannya belum mencapai kesepakatan antara para pihak.


Menurutnya, kepolisian berperan sebagai fasilitator dalam proses musyawarah sehingga para pihak dapat menyelesaikan persoalan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila kesepakatan telah dicapai dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama, proses pengambilan kendaraan dapat segera dilakukan.


Kapolrestabes Surabaya menegaskan seluruh proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya apa pun.

Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan oknum yang meminta imbalan selama proses pengambilan kendaraan.


“Kami pastikan seluruh proses pengembalian kendaraan ini gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada saya melalui media sosial. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.


Melalui program tersebut, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat dapat memperoleh kembali hak atas kendaraannya dengan proses yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungutan liar.

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas.(Bagas)

Berita Terkait