Kawanindonesia.web.id — PT PT Garam mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi pihak vendor terkait keterlambatan pembayaran upah pekerja di kawasan Pegaraman
1, Pinggir Papas, Kabupaten Sumenep.
Perusahaan menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan setelah muncul laporan keterlambatan penyaluran upah kepada pekerja yang dikelola melalui pihak ketiga, yakni PT Duo Global Service.
PT Garam menegaskan bahwa mekanisme kerja sama tersebut telah berjalan sesuai kontrak yang disepakati.
Sekretaris Perusahaan PT Garam, Indra Kurniawan, menyatakan bahwa perusahaan langsung merespons persoalan ini dengan melakukan penelusuran dan koordinasi intensif dengan pihak vendor.
“PT Garam aktif melakukan evaluasi terhadap vendor dan mendorong penyelesaian cepat agar hak pekerja segera terpenuhi,” ujar Indra, Selasa (05/05/2026).
Ia menjelaskan, PT Garam telah menunaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada vendor sesuai ketentuan kontrak.
Namun, perusahaan menemukan adanya kendala dalam proses distribusi upah di tingkat pelaksana.
PT Garam kemudian menuntut pertanggungjawaban vendor atas keterlambatan tersebut dan meminta perbaikan segera terhadap sistem penyaluran upah kepada pekerja.
Indra menegaskan, perusahaan tidak akan ragu mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak kerja sama.
“Kami memastikan evaluasi dilakukan secara objektif dan tegas demi menjaga hak-hak pekerja,” tegasnya.
Selain itu, PT Garam mendorong peningkatan tata kelola kemitraan agar seluruh mitra kerja menjalankan kewajiban secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perusahaan berharap permasalahan ini segera terselesaikan sehingga aktivitas operasional di Pegaraman 1 kembali berjalan normal dan hubungan industrial tetap terjaga dengan baik.(Red)

