PETI di Mandailing Natal Kembali Telan Korban Jiwa, Mahasiswa Desak Kapolda Sumut Bertindak Tegas

Kawanindonesia.web.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali memakan korban jiwa. Seorang penambang berinisial AR (37), warga Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, meninggal dunia

setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan di kawasan lahan sitaan negara eks PT PSU pada Selasa (23/6/2026).


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, korban tertimbun material tanah saat mengoperasikan mesin dompeng di lokasi tambang.

Warga bersama tim evakuasi berupaya menyelamatkan korban, namun jenazah baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 21.00 WIB.

Lokasi kejadian diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang termasuk lahan sitaan negara. Peristiwa tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap maraknya aktivitas PETI di wilayah Mandailing Natal.


Kepala Desa Simpang Koje, Ahmad Saleh Nasution, membenarkan terjadinya musibah tersebut. Menurutnya, aparat desa langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga.


“Iya, memang benar musibah tersebut. Kami dari aparat desa langsung terjun ke lokasi pada hari kejadian,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (30/6/2026).


Tragedi itu mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa. Ketua Presidium Solidaritas Mahasiswa Peduli Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai Nasution,

meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI di Kecamatan Lingga Bayu.


Menurut Ahmad Rifai, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga memerlukan penegakan hukum yang lebih tegas.


“Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan untuk menertibkan dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan eks PT PSU maupun kawasan Hutan Produksi Terbatas di Lingga Bayu tanpa pandang bulu,” katanya.


Ia juga meminta aparat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan korban jiwa.


Senada dengan itu, Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandy Nasution, meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan pelaku maupun pemodal yang diduga berada di balik aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Ia juga menyatakan akan menyampaikan surat kepada pihak berwenang terkait agar dugaan keterlibatan oknum dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.

Pernyataan tersebut merupakan tuntutan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.


Selain mendesak penindakan terhadap aktivitas PETI, kalangan mahasiswa juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengevaluasi penanganan pertambangan ilegal di wilayah Mandailing Natal.

Mereka berharap aparat memperkuat pengawasan serta menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, Kapolsek Lingga Bayu belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas PETI tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan,

“tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan para penambang. Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar tidak ada lagi korban jiwa akibat pertambangan ilegal di Mandailing Natal.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait