Keterangan foto Fraksi PKS minta evaluasi WFH secara berkala untuk efektivitas dan pelayanan publik.
Kawanindonesia.id– Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menegaskan bahwa perbedaan jadwal Work From Home (WFH) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
Pemerintah pusat menetapkan WFH setiap Jumat, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan WFH pada hari Rabu.
Lilik menyatakan, kedua kebijakan memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi mobilitas, dan tetap menjaga produktivitas ASN.
“Perbedaan hari WFH wajar, karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi nasional, sedangkan pemerintah daerah menyesuaikan kebutuhan lokal,” jelasnya.
Ia menekankan perlunya koordinasi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah agar kebijakan WFH tetap efektif.
Fraksi PKS mendorong evaluasi berkala untuk memastikan ASN tetap produktif, layanan publik tidak terganggu, dan dampak kebijakan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dapat diminimalkan.
“Yang terpenting adalah manfaat nyata bagi masyarakat dan kualitas pelayanan tetap terjaga,” tambah Lilik.
Ia menegaskan bahwa perbedaan kebijakan tidak perlu dipertentangkan,
melainkan dikelola dengan komunikasi dan koordinasi yang baik.
Dengan pendekatan ini, PKS DPRD Jatim berharap kebijakan WFH dapat berjalan optimal, efisien, dan tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.(Leny)

