Kawanindonesia.web.id— Pemerintah menegaskan akan mencabut hak perguruan tinggi yang terbukti menyalahgunakan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Pengamat hukum, Bujino A Salan SH MH, menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan sanksi administratif,
tetapi juga membuka peluang penindakan pidana bagi pelaku penyimpangan.
“Perguruan tinggi yang melanggar bisa dikenai teguran, penghentian penyaluran dana, hingga pencabutan hak menerima mahasiswa KIP Kuliah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, praktik penyalahgunaan dana seperti pungutan liar dan penggelapan bantuan menjadi pelanggaran serius yang merugikan mahasiswa. Dalam kasus tertentu,
aparat penegak hukum dapat menjer (Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah, Perguruan Tinggi Terancam Dicabut Haknya (By : Herman Soetiady )

